-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Konsep Waralaba Dalam Bisnis Ketahanan Pangan Di Desa Natakoli Kecamatan Mapitara

    Sunday, February 15, 2026, 21:42 WIB Last Updated 2026-02-15T14:42:31Z

    MAUMERE- Program ketahanan pangan Desa sebagai salah satu program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendapat antusiasme yang cukup besar dari kalangan petani. 


    Tak ketinggalan, para petani di Desa Natakoli Kecamatan Mapitara Kabupaten Sikka.Terdapat 3 kelompok tani (Poktan) yang terlibat dalam program ketahanan pangan di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Sina Rua Bersinar. 


    Terdiri dari kelompok tani Kajowair, kelompok tani Popowolot dan kelompok tani Maju Bersama yang semuanya berlokasi di Dusun Umtawu. Luas lahan garapan masing-masing Poktan kurang lebih 1 hektar. 


    Tujuan utama program ketahanan pangan Desa berdasarkan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 adalah mewujudkan swasembada pangan tingkat Desa dengan mengoptimalkan penggunaan minimal 20% Dana Desa. Program ini fokus pada penguatan produktivitas, keterjangkauan pangan, dan kemandirian ekonomi Desa melalui peran aktif BUM Desa. 


    Di samping itu, mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku 

    usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa. 


    BUM Desa berperan sebagai penggerak utama ketahanan pangan Desa melalui pengelolaan potensi lokal, penyediaan sarana produksi seperti pupuk, bibit dan peralatan, manajemen hasil panen; lumbung pangan, pemasaran, dan pengembangan usaha pertanian maupun peternakan.


    Saat ini, di Desa Natakoli, BUM Desa Sina Rua Bersinar telah menyalurkan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian (Saprodi) kepada kelompok tani guna menunjang pelaksanaan pembersihan lahan budidaya jagung hibrida bisi 18.


    Kerjasama yang dibangun antara BUM Desa Sina Rua Bersinar dan kelompok tani menggunakan skema bagi hasil. Dalam skema ini, BUM Desa bertindak sebagai pewaralaba (franchisor) atau fasilitator, sementara kelompok tani bertindak sebagai penerima waralaba (franchisee) yang mengelola produksi. 


    BUM Desa menyediakan modal berupa benih, pupuk, teknologi, Standar Operasional Prosedur (SOP) budidaya, pelatihan teknis, serta jaminan pembelian hasil panen (off-taker).


    Sedangkan, Kelompok Tani sebagai penerima waralaba, mengelola lahan, melakukan penanaman dan perawatan sesuai SOP, serta mengikuti standar kualitas yang ditetapkan oleh BUM Desa. 


    Pada tahap awal, kelompok tani mengajukan proposal permohonan kerjasama kepada BUM Desa. Proposal memuat, rencana kegiatan usaha, meliputi jenis usaha, lokasi dan metode teknis budidaya.


    Selain itu, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mengurai kebutuhan modal seperti bibit, pupuk, alat pertanian, dan biaya operasional lainnya serta analisis kelayakan usaha dan manfaat jangka panjang.


    Setelah menerima proposal, BUM Desa melakukan verifikasi dengan mensurvei lahan guna memastikan keberadaannya beserta ukuran luas sesuai usulan kelompok tani. Verifikasi juga dilakukan terhadap uraian kebutuhan dan anggaran biaya, proyeksi keuntungan dan jumlah tenaga kerja. 


    BUM Desa dan kelompok tani kemudian menyepakati Kontrak Budidaya (Contract Farming) atau Perjanjian kerja sama hukum yang mengatur hak dan kewajiban, termasuk bagi hasil, harga jual minimal, dan standar mutu produk.


    Perjanjian kontrak Budidaya antara BUM Desa Sina Rua Bersinar dengan kelompok tani telah ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2025, diantaranya memuat pembagian hasil panen. 


    Bagi hasil disepakati, setelah pengurangan biaya produksi oleh BUM Desa (kelompok tani: 70% dan BUM Desa: 30%) baik dalam bentuk hasil panen langsung maupun setelah dijual dengan kisaran harga jual Rp. 7.000 sampai dengan Rp.8.000 per kilogram. 


    Kelompok tani yang ingin bekerjasama dalam program ketahanan pangan wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait metode budidaya yang ditetapkan untuk menjamin seragamnya kualitas hasil panen.


    Di dalam SOP diatur pula mekanisme kerja sama mulai dari tahapan pengajuan proposal, survei lahan, penyusunan anggaran biaya, pengkajian kelayakan usaha sampai pada penandatanganan perjanjian kerjasama.  


    Keunggulan utama sistem waralaba adalah, pertama, efisiensi pengadaan sarana produksi. Pengadaan pupuk, bibit, dan alat-alat pertanian menjadi lebih terstruktur, efisien mengingat beban pengembalian biaya produksi dan bagi hasil. 


    Kedua, Standardisasi Operasional (SOP) dan Kualitas. BUM Desa sebagai franchisor dapat menerapkan standar prosedur operasional yang baku kepada kelompok tani (franchisee). Ini memastikan kualitas, kuantitas, dan produktivitas hasil pertanian konsisten.

    Sistem ini akan memacu motivasi petani untuk bekerja dengan serius agar mencapai target produksi sebab pendapatannya diperoleh dari hasil panen. 


    Ketiga, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan. Dengan manajemen yang lebih baik, kelompok tani dapat meningkatkan produksi yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan petani dan memperkuat ekonomi Desa. Hal ini sejalan dengan semangat Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025, keterjangkauan dan kemandirian pangan. 


    Keempat, adanya pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) petani. Sistem ini, memberikan peningkatan pengetahuan dan keterampilan petani mengenai teknologi pertanian baru. Dan kelima, kepastian pasar. Petani tidak perlu khawatir menjual hasil panen karena BUM Desa bertindak sebagai off-taker.


    Sistem ini membantu kelompok tani beralih dari pertanian subsistem menuju pertanian berorientasi pasar. 


    Silvester Moan Nurak



    Komentar

    Tampilkan