-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Narasi Undang-Undang Perkebunan No.39 Tahun 2014 Pasal 3 Oleh : Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md.,S.ST.,M.T.,MCE.,CPLA Akademisi dan Dewan Pakar Serikat Tani Nelayan Kab.Ketapang

    Thursday, February 12, 2026, 08:21 WIB Last Updated 2026-02-12T01:21:15Z

    KETAPANG-Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara tegas menyatakan dalam Pasal 3 bahwa penyelenggaraan perkebunan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Ketentuan ini bukan sekadar kalimat normatif, melainkan arah moral dan hukum dari seluruh aktivitas investasi di sektor perkebunan.


    Namun pertanyaannya, ketika di beberapa wilayah justru muncul konflik agraria, ketegangan antara masyarakat dan perusahaan, bahkan aksi perlawanan sosial, apakah tujuan “kesejahteraan dan kemakmuran rakyat” benar-benar telah terwujud?


    Kita tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa di sejumlah daerah, termasuk di Desa Teluk Bayur, masyarakat masih merasakan ketimpangan. Alih-alih menjadi mitra pembangunan, sebagian warga merasa tersisih dari ruang hidupnya sendiri. Jika investasi yang masuk tidak menghadirkan rasa keadilan, maka wajar apabila timbul pertanyaan : investasi ini untuk siapa?


    Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan:


    “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”


    Makna “dikuasai oleh negara” bukan berarti negara menyerahkan pengelolaan kepada korporasi tanpa pengawasan. Negara bertindak sebagai pengelola amanah rakyat. Artinya, setiap izin usaha perkebunan harus memastikan adanya manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, bukan sekadar pertumbuhan angka produksi atau peningkatan keuntungan perusahaan.


    Investasi memang penting. Perusahaan dibutuhkan untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Tetapi investasi tanpa keadilan sosial akan melahirkan resistensi. Dan resistensi sosial bukanlah penyebab masalah  melainkan gejala dari masalah yang belum diselesaikan.


    Konflik antara masyarakat dan perusahaan seringkali muncul karena:


    Kurangnya pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan.

    Ketidakjelasan status lahan dan hak kelola.

    Pola kemitraan yang tidak transparan atau tidak berjalan.

    Minimnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan izin usaha.

    Padahal UU Perkebunan sendiri menekankan pentingnya perencanaan yang melibatkan masyarakat dan perlindungan terhadap pelaku usaha serta masyarakat. Jika aspek partisipasi dan perlindungan ini diabaikan, maka semangat undang-undang telah dilanggar secara substansi, meskipun secara administratif izin telah terbit.


    Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan duduk bersama secara terbuka dan jujur. Pemerintah daerah harus hadir sebagai penengah yang adil, bukan sekadar pemberi izin. Perusahaan harus membuka ruang dialog dan evaluasi kemitraan. Dan masyarakat harus diberikan akses informasi yang transparan.


    Pembangunan yang sehat bukan pembangunan yang membungkam suara rakyat, melainkan pembangunan yang mendengarkan, memperbaiki, dan berbagi manfaat secara adil.


    Jika tujuan perkebunan adalah kesejahteraan rakyat, maka ukuran keberhasilannya bukan hanya luas lahan tertanam atau tonase produksi, melainkan:


    Apakah masyarakat sekitar meningkat taraf hidupnya?

    Apakah konflik menurun atau justru meningkat?

    Apakah keadilan sosial benar-benar dirasakan?

    Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar teks konstitusi. Ia adalah jantung dari arah pembangunan bangsa. Dan ketika rakyat merasa tidak memperoleh kemakmuran dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri, maka kita semua perlu melakukan refleksi serius.


    Investasi seharusnya menjadi jembatan kesejahteraan, bukan sumber perpecahan.


    (Jailani)

    Komentar

    Tampilkan