Kepahiang,– Organisasi Masyarakat Bumi Raflesia Republik Indonesia (BURARI) Provinsi Bengkulu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut secara menyeluruh seluruh kegiatan proyek yang dianggarkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2025.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan penyimpangan pada sejumlah paket pekerjaan yang telah diputus kontraknya oleh Dinas BPBD Kabupaten Kepahiang. Dari beberapa kegiatan yang telah dicairkan anggarannya, BURARI menduga terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dugaan tersebut diperkuat berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim BURARI. Dalam temuan di lapangan, BURARI menyoroti sejumlah pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis, di antaranya mutu beton yang diduga tidak sesuai standar, pembesian pada pekerjaan pondasi, pemasangan batu, hingga pekerjaan acian yang dinilai dikerjakan tidak maksimal. Namun demikian, pekerjaan-pekerjaan tersebut tetap dilaksanakan Provisional Hand Over (PHO), sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait proses pengawasan dan penilaian hasil pekerjaan.
Lebih lanjut, BURARI secara khusus meminta agar dilakukan audit serta penyelidikan terhadap sejumlah paket proyek strategis yang dibiayai melalui BPBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2025. Adapun paket pekerjaan yang disoroti antara lain proyek Rekonstruksi Pelapis Tebing Jalan Sidodadi, Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang, dengan pagu anggaran sebesar Rp18.152.091.090,00 yang dikerjakan oleh PT Lestari Sarana Mandiri Bengkulu.
Selain itu, BURARI juga meminta pengusutan terhadap proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Desa Benuang Galing (Box Culvert), Kecamatan Seberang Musi, dengan pagu anggaran Rp1.111.076.000,00 yang dikerjakan oleh CV Sulung Sakti. Kemudian proyek Rekonstruksi Pelapis Tebing Desa Karang Indah, Kecamatan Kepahiang, dengan pagu Rp2.707.538.015,00 yang dikerjakan oleh CV Temdak Sakti.
Tak hanya itu, proyek Rekonstruksi Pelapis Tebing Jalan Perkantoran Klobak, Desa Taba Teret, dengan nilai Rp1.590.803.004,00 yang dikerjakan oleh CV Aksa Perkasa Konstruksi, serta proyek Rekonstruksi Jembatan Air Susup, Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir, dengan pagu Rp2.757.308.000,00 yang dikerjakan oleh CV Wahana Cipta Sarana, juga diminta untuk diaudit dan diselidiki secara menyeluruh.
Selain dugaan penyimpangan teknis, BURARI juga mengungkap adanya dugaan praktik tidak sehat dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan BPBD Kabupaten Kepahiang. BURARI menduga terdapat beberapa paket pekerjaan yang secara tidak langsung dikerjakan oleh salah satu oknum pimpinan di dinas tersebut melalui pihak ketiga. Dugaan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Atas dugaan tersebut, BURARI meminta APH untuk menelusuri alur pengadaan, hubungan antara pihak penyedia dengan pejabat terkait, serta mekanisme pelaksanaan proyek guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan maupun praktik melawan hukum.
BURARI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat dan organisasi dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BURARI berharap APH baik di tingkat Kabupaten Kepahiang maupun Provinsi Bengkulu dapat segera menindaklanjuti laporan serta penyampaian aspirasi masyarakat, baik secara pribadi maupun melalui organisasi.
BURARI juga menyatakan siap menyerahkan data, dokumentasi, serta hasil temuan investigasi lapangan kepada aparat penegak hukum guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak media masih membuka ruang dan kesempatan bagi Dinas BPBD Kabupaten Kepahiang serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas dugaan tersebut.
(Metri)





