Kepahiang – Organisasi Masyarakat (Ormas) BURARI menyoroti kegiatan Pekerjaan Rekonstruksi Pelapis Tebing yang dilaksanakan oleh Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepahiang pada Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dianggarkan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 2.321.295.030 dan dikerjakan oleh CV. Aqsa Perkasa Konstruksi.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan Ormas BURARI, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada pelaksanaan pekerjaan tersebut. Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius adalah mutu beton yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis. Hal ini terlihat dari kondisi beton yang sudah mengalami keretakan di beberapa titik pekerjaan, meskipun proyek tersebut belum lama selesai dikerjakan.
Selain itu, Ormas BURARI juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada penggunaan material besi. Di lapangan, ditemukan adanya penggunaan besi ulir dan besi polos secara bersamaan, yang menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Atas temuan tersebut, Ormas BURARI meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap hasil pekerjaan rekonstruksi pelapis tebing tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah benar-benar digunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan melalui pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Ormas BURARI menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara, maka pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut harus dapat mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, BURARI berharap ke depan para kontraktor dapat lebih profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan setiap proyek pemerintah. Selain itu, pihak dinas terkait juga diminta agar lebih berhati-hati dan objektif dalam proses Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PHO) maupun Final Hand Over (FHO), serta tidak sekadar bersikap “asal bapak senang”.
“Pekerjaan yang secara teknis belum layak seharusnya tidak dipaksakan untuk dilakukan PHO. Jika hal itu tetap dilakukan, maka yang menjadi korban adalah uang rakyat,” tegas perwakilan Ormas BURARI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih membuka ruang klarifikasi kepada Dinas BPBD Kabupaten Kepahiang maupun pihak kontraktor terkait guna memberikan penjelasan resmi atas temuan dan sorotan tersebut.
(Metri)





