Nias Selatan – Pimpinan Redaksi Postnewstv.co.id, Pidar Ndruru, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang resmi menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam untuk periode September 2023 hingga Juni 2025. Menurutnya, penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan di daerah.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Alex Billi Mando Daeli, pada Rabu (18/02/2026) di Kantor Kejari Nias Selatan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS, yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan dan kebutuhan operasional sekolah.
Dalam kronologi perkara dijelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, SMKN 1 Teluk Dalam menerima kucuran Dana BOS dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Namun, dalam tahap perencanaan hingga realisasi anggaran, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Penyimpangan ini diduga terjadi dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta pelaksanaan belanja barang dan jasa.
Penyidik menemukan adanya indikasi manipulasi dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pengondisian kepada pihak tertentu, yakni penyedia dari Toko UD. Delta Matius. Berdasarkan hasil audit investigatif Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Rp1,4 Miliar (Satu Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) Nilai tersebut diduga timbul akibat realisasi anggaran yang tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana pendidikan.
Empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial BNW selaku Kepala Sekolah, HND selaku Bendahara Sekolah, SH selaku pihak penyedia, serta YZ selaku pemilik Toko UD. Delta Matius. Keempatnya telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Februari 2026 guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Pidar Ndruru menegaskan, langkah tegas ini patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan, sekaligus menjadi peringatan agar pengelolaan dana publik ke depan dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
(Redaktur)







