Program MBG yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Republik Indonesia bertujuan untuk memastikan anak-anak sekolah memperoleh asupan makanan bergizi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, berdasarkan laporan dari sejumlah wali murid siswa SD Ciwet 2, pelaksanaan program di wilayah tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dari informasi yang dihimpun, menu MBG disebut hanya diberikan dua kali dalam satu minggu. Selain itu, estimasi biaya yang dikeluarkan untuk dua kali pemberian makanan tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp20.000 per minggu. Angka tersebut dinilai jauh dari standar anggaran yang telah ditetapkan dalam program MBG.
Pendekar Banten Korcam Cikesik menegaskan bahwa program strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak bangsa tidak boleh dicederai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Organisasi tersebut menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta menyampaikan kritik tegas terhadap setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Apabila dugaan pemangkasan anggaran tersebut terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Oleh karena itu, Pendekar Banten Korcam Cikesik Kabupaten Pandeglang meminta aparat penegak hukum setempat untuk segera mengambil langkah konkret dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dapur MBG di Desa Cikruh Watan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dilakukan secara transparan dan profesional guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Mereka berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pembelajaran serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di seluruh wilayah Provinsi Banten, sehingga manfaat yang seharusnya diterima para siswa benar-benar tersalurkan secara utuh dan tepat sasaran tanpa adanya penyimpangan.
(Ijonk)





