-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Penggeledahan Rumah Bando Amin Disertai Pengukuran Ulang Lahan GOR oleh Kuasa Hukum

    Saturday, February 14, 2026, 16:28 WIB Last Updated 2026-02-14T09:54:08Z



    Kepahiang,- Rumah pribadi mantan Bupati Kepahiang dua periode, Bando Amin. didatangi tim penyidik Pidsus dari Kejari Kepahiang pada Kamis (12/2/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan GOR Kabupaten Kepahiang yang berlokasi di Jalan Dua Jalur, Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang.


    Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sehingga pihaknya melakukan penggeledahan guna mencari alat bukti tambahan.


    “Kami sedang mendalami perkara ini dan statusnya sudah penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti,” ujarnya.


    Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menjelaskan penyidik menyita sekitar 20 dokumen terkait dugaan kasus, termasuk berkas jual beli lahan serta sertifikat hak milik. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah ruangan rumah hingga kendaraan yang terparkir di depan kediaman.


    Di sisi lain, Bando Amin menegaskan akan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Ia menyatakan telah menyiapkan langkah hukum serta tim pendamping untuk menghadapi proses penyidikan.


    “Saya akan membuktikan bahwa saya tidak melakukan apa yang dituduhkan,” katanya.


    Pada perkembangan terbaru, tim kuasa hukum Bando Amin bersama saksi, perangkat desa, dan pihak terkait melakukan pengecekan serta pengukuran ulang lahan GOR pada 14 Februari 2026. Menurut pernyataan perwakilan tim, pengukuran ulang di lokasi menunjukkan luas tanah tetap sekitar 33.000 meter persegi dan batas patok lahan masih utuh, termasuk patok yang disebut berasal dari Badan Pertanahan Nasional.


    Mereka menilai tuduhan dugaan korupsi tidak berdasar karena objek tanah disebut tidak hilang maupun berubah luas. Pemeriksaan ulang tersebut juga dihadiri kepala dusun (Kadus) Tebat Monok  dan sejumlah saksi di wilayah lahan GOR yang berada di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.


    (Eva Susanti)

    Komentar

    Tampilkan