-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    PT. Berau Coal Resmi Dilaporkan Poktan UBM di Polda Kaltim

    Tuesday, February 17, 2026, 15:04 WIB Last Updated 2026-02-17T08:04:16Z

    BERAU- Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang Kabupaten Berau resmi melaporkan PT. Berau Coal di Polda Kalimantan Timur terkait adanya dugaan tindak pidana menggunakan dokumen palsu dalam persidangan.

    Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT Polda Kalimantan Timur dengan nomor. STPL/67/II/2026/SPKT I  pada tanggal 14 Pebruari 2026.


    M. Rafik sebagai penerima Kuasa dari Poktan UBM sekaligus Pelapor menyampaikan kepada awak media bahwa tujuan dari pelaporan ini adalah sebagai bentuk perjuangan untuk menuntut keadilan atas hak Masyarakat yang tanahnya telah dirampas dan di rampok oleh PT. Berau Coal dengan menggunakan dokumen yang diduga kuat palsu dalam persidangan pada tahun 2025 silam.


    "Saya sebagai perwakilan masyarakat sangat berharap kepada Aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Kalimantan Timur agar dapat bekerja secara professional, transparan dan jujur serta menggunakan hati nurani sebagai salah satu unsur penting dalam penegakan hukum ,ada beberapa tindak pidana yg di lakukan oleh PT. Berau Coal yang dapat kita lihat secara nyata,mana mungkin ada anak usia 4th bisa memiliki surat garapan ini jelas-jelas cacat hukum, ujar Rafik.


    Kami dari kelompok Tani Usaha Bersama yang didampingi oleh beberapa ORMAS akan menurunkan ribuan masa untuk melakukan aksi damai guna menyampaikan aspirasi  dan pendapat agar supaya Izin IUP OP PT. Berau Coal segera dicabut karena telah menggunakan dokumen yang diduga kuat palsu untuk merampas dan merampok tanah masyarakat, pungkas Rafik."


    Ditempat yang sama Noor Jannah,S.H.,M.H Kuasa Hukum Poktan UBM menegaskan bahwa, pelaporan ini sebagai upaya hukum yang dilakukan oleh Masyarakat demi mendapatkan keadilan.


    "Masyarakat sudah melakukan Somasi 1 dan 2 namun tidak digubris oleh PT. Berau Coal sehingga masyarakat sudah memenuhi syarat untuk melakukan pelaporan karena telah memiliki dua alat bukti dan minimal dua orang saksi.


    Kami melakukan pelaporan atas adanya dugaan tindak pidana mempergunakan dokumen palsu yang diatur dalam KUHP (Pasal 263-276) dan KUHP Baru (UU 1/2023), dengan ancaman penjara hingga 6 tahun untuk surat biasa (Pasal 263 KUHP) dan hingga 8 tahun untuk akta otentik (Pasal 264 KUHP) yang kemudian juga tertuang dalam KUHP baru pada Pemalsuan dokumen secara umum, khususnya surat yang dapat menimbulkan hak, diatur dalam Pasal 391 KUHP Baru.


    Pelaku adalah yang membuat, mengubah, atau menggunakan dokumen palsu seolah-olah asli yang dapat menimbulkan kerugian. 

    Penggunaan Surat Palsu (Pasal 391 ayat 2): Menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah asli dan dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana yang sama (maksimal 6 tahun penjara). Pungkas Janna."


    (Rahman)

    Komentar

    Tampilkan