-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Pungli.!! Pembuatan Taman Baca Dan Perlengkapan Alat Kebersihan Di SMP N 34 Oku Dipungut Dari Siswa.Lalu Kemanakah Dana BOS Direalisasikan

    Wednesday, February 11, 2026, 01:00 WIB Last Updated 2026-02-10T18:00:37Z

     OKU - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SMP Negeri 34 Ogan Komering Ulu (OKU). Sekolah negeri tersebut diduga memungut dana dari siswa untuk pembuatan taman baca serta perlengkapan kebersihan, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait realisasi Dana BOS yang sejatinya telah dialokasikan pemerintah untuk operasional sekolah.


    Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) digunakan untuk membiayai operasional sekolah non-personalia guna meningkatkan kualitas pembelajaran, termasuk penerimaan siswa baru, pemeliharaan sarana prasarana, pengembangan perpustakaan, kegiatan ekstrakurikuler, asesmen, daya dan jasa, serta pembayaran honor guru. Maksimal 50 persen.

    Namun, di lapangan, praktik pungutan kepada siswa masih diduga terjadi.


    Berdasarkan keterangan sejumlah siswa, pihak sekolah diduga menarik pungutan sebesar Rp10.000 per siswa dengan alasan pembuatan taman baca di lingkungan sekolah. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk membeli perlengkapan yang dibutuhkan. Bahkan, siswa juga diduga dilibatkan langsung dalam pengerjaan fisik taman baca


    Tak hanya sampai disitu, sekolah juga diduga mewajibkan iuran kas kelas  sebesar Rp.1000 per hari nya. Menurut keterangan dari beberapa siswa uang kas ini di setorkan ke bendahara kelas lalu diserahkan kepada guru. Dari keterangan siswa Uang tersebut digunakan untuk keperluan sekolah, seperti ada yang sakit atau pun pembelian sapu, pel, dan lainnya



    Untuk menggali informasi lebih lanjut, awak media menyambangi Ketua Komite SMP Negeri 34 OKU, Warju, di kediamannya di wilayah Tegal Arum, Kecamatan Spancar Lawang Kulon. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Istri Warju menyampaikan bahwa suaminya sudah lama tidak dilibatkan dalam rapat maupun pembahasan anggaran sekolah.


    “Sudah lama bapak tidak pernah dipanggil rapat. Saya juga tidak tahu apakah komite masih berjalan atau sudah ada penggantinya. Kalau ada kegiatan atau sumbangan, bapak tidak pernah dilibatkan lagi,” ujarnya.


    Ia juga menyebutkan bahwa status suaminya sebagai ketua komite hanya sebatas nama, terlebih anak mereka sudah tidak lagi bersekolah di SMP tersebut.


    Kondisi ini menambah kuat dugaan bahwa mekanisme komite sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga pengambilan keputusan terkait pungutan siswa diduga dilakukan sepihak.


    Dengan adanya penemuan dugaan pungli dan dugaan mempekerjakan anak dibawah umur di SMP Negeri 34 OKU menjadi pertanyaan besar bagi media.


    Kemanakah anggaran dana BOS direalisasikan.?

    Sehingga kepala sekolah meminta atau memungut dana kepada siswa untuk kebutuhan sekolah dan sarana prasarana sekolah.

    Apakah kepala sekolah sengaja mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri. Dengan memanfaatkan pungutan uang kas dari siswa untuk menutupi keperluan sekolah.?


    Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 34 OKU, Maria, saat dikonfirmasi membantah adanya pungutan. Ia menyatakan bahwa pembuatan taman baca tidak dilakukan dengan penarikan uang, melainkan siswa membawa sendiri bahan seperti semen, pasir, dan batu bata. Sementara keterlibatan siswa dalam pembangunan disebutnya sebagai bagian dari pembelajaran Prakarya.


    Terkait dugaan iuran kas Rp1.000 per hari, Maria juga menyangkal adanya pungutan tersebut.


    Meski demikian, persoalan ini tetap menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, dalam kurikulum SMP, mata pelajaran Prakarya berfokus pada pengembangan keterampilan dan kreativitas siswa melalui kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan, bukan pekerjaan fisik pembangunan sarana sekolah.


    Selain itu, jika benar terjadi pungutan, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum. Pungli dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 423 KUHP jika dilakukan oleh pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Secara administratif, kepala sekolah juga dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan.


    Lebih jauh, keterlibatan siswa dalam pekerjaan fisik juga dapat bersinggungan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang melarang eksploitasi anak dan pekerjaan yang membahayakan fisik maupun pendidikan.


    Dengan adanya dugaan pungli di SMP Negeri 34 OKU ini, awak media meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun tangan melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh, demi melindungi hak-hak siswa sebagai generasi penerus bangsa.



    (Ira Devi)

    Komentar

    Tampilkan