-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Revitalisasi 2025 Tinggal SPJ, Kepsek Akui Pajak Belum Disetor dan Tak Paham PKP

    Friday, February 13, 2026, 13:10 WIB Last Updated 2026-02-13T06:10:55Z

    TAPUT--Sorotan terhadap proyek revitalisasi sekolah tahun 2025 di Tapanuli Utara kian menguat. Minimnya transparansi publik selama proses kegiatan memunculkan tanda tanya besar. Kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah itu justru terkesan tertutup, bahkan di lapangan muncul beragam keterangan berbeda dari pihak sekolah kepada media.


    Alih-alih memberi penjelasan terbuka dan lugas, pihak sekolah dinilai cenderung mengalihkan substansi persoalan. Sikap tersebut memicu dugaan bahwa ada upaya menutup-nutupi informasi penting terkait pengelolaan anggaran revitalisasi.

    Kini, proyek disebut telah rampung secara fisik dan tinggal tahap penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun, polemik belum juga usai.


    Saat dikonfirmasi secara resmi oleh awak media di Kantornya, kamis 12/2 /2026  Kepala SD Negeri 175770 Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, mengakui bahwa pajak kegiatan belum disetorkan, meskipun dana pajak tersebut disebut telah dipotong dari anggaran revitalisasi. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius: jika pajak sudah dipotong, mengapa belum disetor?wak media 

    Kejanggalan semakin terlihat ketika media menanyakan asal toko atau penyedia material. Apakah belanja dilakukan pada toko yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak)?


     Ironisnya, kepala sekolah justru mempertanyakan kembali apa itu PKP.

    Ketidaktahuan terhadap status PKP menjadi sorotan tersendiri. Dalam kegiatan yang bersumber dari dana pemerintah, pemahaman mengenai kewajiban perpajakan—termasuk PPN dan PPh—merupakan hal mendasar dalam pengelolaan anggaran. Terlebih jika pajak telah dipotong, maka penyetoran ke kas negara adalah kewajiban yang tidak bisa ditunda tanpa alasan administratif yang sah.

    Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan:


    Apakah mekanisme pemotongan dan penyetoran pajak telah sesuai ketentuan?

    Jika pajak belum disetor, di mana posisi dana tersebut saat ini?

    Apakah pihak sekolah mendapatkan pendampingan teknis dari dinas terkait?

    Bagaimana pengawasan dari instansi berwenang atas pelaksanaan kegiatan ini?

    Publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan dan akuntabel. Revitalisasi sekolah bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan juga bagian dari tata kelola keuangan negara yang harus taat aturan.


    Jika persoalan administratif seperti pajak saja tidak dipahami, maka wajar apabila kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan dipertanyakan. Kini, bola berada di tangan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi, terbuka, dan berbasis dokumen.

    (EDYS S]

    Komentar

    Tampilkan