Proyek dengan nilai kontrak Rp19.046.005.551 tersebut dikerjakan oleh PT Bina Pembangunan Adi Jaya berdasarkan Nomor Kontrak 620/KONTRAK/IV/05.2.5 tertanggal 11 April 2023. Masa pelaksanaan tercatat 180 hari kalender dan telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada 6 Desember 2023. Pengawasan proyek dilaksanakan oleh PT Wandra Cipta Engineering Consultant.
Kontrak Nyaris “Mentok” Pagu
DPP-SPKN menyoroti nilai kontrak yang hampir identik dengan pagu anggaran sebesar Rp19.047.000.000. Pemesanan material dilakukan melalui sistem e-purchasing pada 5 April 2023 dengan Nomor Pemesanan MJA-P2304-3896393, dengan nilai mendekati total pagu.
Menurut Romi Frans, selisih yang sangat tipis antara pagu dan nilai kontrak tersebut patut menjadi perhatian serius.
“Selisih yang nyaris tidak signifikan ini perlu didalami. Publik berhak mengetahui apakah proses perencanaan dan pengadaan telah berjalan secara efisien dan kompetitif,” tegasnya.
Adapun item pekerjaan utama dalam proyek tersebut meliputi:
Laston Lapis Aus (AC-WC) 4.763 ton senilai Rp10 miliar
Laston Lapis Antara (AC-BC) 1.276 ton senilai Rp2,55 miliar
Lapis Pondasi Agregat Kelas A Rp1,66 miliar
Beton Struktur fc’20 Mpa Rp1,21 miliar
Sheet Pile W350B Rp972 juta
Marka Jalan Termoplastik Rp214 juta
Serta pekerjaan timbunan, galian, drainase, relokasi utilitas, dan item lainnya
Temuan Lapangan dan Dugaan Kekurangan Volume
DPP-SPKN mengaku telah melakukan peninjauan lapangan dan menemukan sejumlah titik pekerjaan yang mengalami kerusakan, di antaranya pada koordinat 0,8711992 – 100,3236428 dan 0,8552731 – 100,3240850.
Selain kerusakan fisik, organisasi tersebut menduga adanya kekurangan volume pada pekerjaan timbunan dan beton, galian drainase yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pemancangan sheet pile yang diduga tidak maksimal. Mutu pekerjaan juga dinilai perlu diuji ulang untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar teknis yang ditetapkan.
Sorotan Dugaan Dominasi Proyek
Tak berhenti pada aspek teknis, DPP-SPKN juga menyoroti dugaan dominasi proyek oleh kontraktor yang sama di lingkungan Dinas PUPR Rokan Hulu. PT Bina Pembangunan Adi Jaya disebut kerap memenangkan sejumlah paket pekerjaan konstruksi.
Bahkan, pada Tahun Anggaran 2022, perusahaan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait temuan kekurangan volume pekerjaan.
Atas berbagai indikasi tersebut, DPP-SPKN menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keuangan Negara, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Segera Tempuh Jalur Hukum
DPP-SPKN memastikan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) guna mendorong audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas.
“Langkah ini kami ambil demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada proses hukum yang tegas,” ujar Romi , kepada awak media Rabu 11/2/26.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Rokan Hulu maupun PT Bina Pembangunan Adi Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Tim





