Ia menegaskan korban dan keluarga korban harus memperoleh keadilan serta kepastian hukum.
“Kasus ini jangan dibiarkan mengambang tanpa kejelasan. Para korban yang tewas maupun keluarga yang ditinggalkan berhak atas keadilan. Negara setidaknya harus meminta maaf atas peristiwa ini,” kata Ronny dalam keterangan yang diterima, Minggu (15/2/2026).
Ronny mengaku berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Menurutnya, ribuan warga yang hadir dalam kegiatan mimbar bebas saat itu merupakan masyarakat sipil yang datang untuk menyaksikan orasi. Ia menyebut insiden berdarah terjadi ketika massa membubarkan diri dan hendak pulang.
Ia menilai, jika pun terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut, penindakan seharusnya dilakukan melalui proses hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Yang menjadi korban adalah masyarakat biasa yang tidak bersalah,” ujarnya.
Ronny juga menyoroti minimnya perhatian terhadap keluarga korban. Ia menilai santunan yang diberikan dalam peringatan tragedi belum mencerminkan pemulihan yang layak bagi ahli waris.
Tragedi Idi Cut, yang juga dikenal sebagai Tragedi Arakundo, merupakan peristiwa kekerasan terhadap warga sipil yang terjadi di Idi Cut, Aceh Timur, pada 3 Februari 1999.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, tujuh orang dilaporkan tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Hingga kini, kasus tersebut belum tuntas secara hukum.
"Kami berharap ada langkah konkret pemerintah untuk mengungkap peristiwa tersebut secara transparan, memberikan pemulihan kepada korban, serta memastikan keadilan sebagai bagian dari upaya menjaga perdamaian di Aceh," tutupnya.
(Farhan)





