-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Bank Bengkulu Terseret Polemik Pemotongan Gaji ASN 2,5%, Diduga Tanpa Surat Kuasa

    Tuesday, March 24, 2026, 20:25 WIB Last Updated 2026-03-24T13:25:01Z

    REJANG LEBONG – Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen kembali menuai sorotan. Pemotongan tersebut disebut dilakukan dengan dalih sedekah untuk membantu masyarakat kurang mampu.


    Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hasil pemotongan tersebut diduga tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sebagian dana disebut digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi PKK serta program bedah rumah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).


    Yang menjadi perhatian, pemotongan gaji tersebut dikabarkan dilakukan langsung melalui pihak Bank Bengkulu. Padahal, secara mekanisme, pemotongan gaji ASN seharusnya dilakukan atas dasar persetujuan atau surat kuasa dari ASN yang bersangkutan.


    Sejumlah ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak pernah memberikan persetujuan tertulis terkait pemotongan tersebut. Mereka mempertanyakan dasar hukum serta transparansi kebijakan tersebut.


    “Kalau memang untuk sedekah membantu masyarakat, kami tidak keberatan. Tapi harus sukarela dan jelas penggunaannya. Ini dipotong langsung tanpa persetujuan,” ujar salah satu ASN.


    Selain itu, penggunaan dana untuk program bedah rumah juga menjadi sorotan. Pasalnya, program tersebut diketahui telah memiliki anggaran tersendiri dari pemerintah pusat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).


    Kondisi ini memunculkan dugaan adanya tumpang tindih anggaran serta potensi penyalahgunaan dana apabila tidak disertai penjelasan yang transparan dari pihak terkait.


    Pengamat kebijakan publik menilai, jika benar pemotongan dilakukan tanpa persetujuan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip administrasi keuangan dan hak pegawai.


    “Sedekah itu sifatnya sukarela. Jika dilakukan pemotongan langsung tanpa kuasa, itu harus dijelaskan dasar hukumnya. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan,” ujarnya.


    "Dalam peraturan"


    Bank daerah tidak boleh memotong gaji ASN (Pegawai Negri  Sipil ) tanpa surat kuasa  dari ASN yang bersangkutan pemotongan gaji harus berdasarkan surat kuasa atau perjanjian yang sah dari ASN itu sendiri.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk pihak bank dan pemerintah daerah, mengenai mekanisme pemotongan gaji ASN tersebut serta rincian penggunaan dana.


    (Midi)

    Komentar

    Tampilkan