Menurut Atim Sawano, keterlambatan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan anggaran negara yang memiliki mekanisme jelas, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Oleh karena itu, setiap kegiatan seharusnya dilaksanakan sesuai dengan tahun anggaran yang telah ditetapkan.
“Dana desa memiliki tahapan yang sudah diatur, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Ketika anggaran tahun 2025 justru baru direalisasikan pada tahun 2026, tentu perlu ada penjelasan terbuka dari pihak pemerintah desa kepada masyarakat,” ujar Atim Sawano kepada awak media, Kamis (5/3/2026).
Atim menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa. Menurutnya, transparansi akan menghindarkan munculnya berbagai spekulasi maupun asumsi negatif di tengah masyarakat.
Sebagai organisasi yang menaungi para jurnalis media online, IWOI Indramayu juga mendorong pemerintah desa untuk memberikan klarifikasi terkait alasan keterlambatan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia mengatakan, penjelasan tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat kendala teknis, administratif, atau faktor lain yang menyebabkan kegiatan tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran yang bersangkutan.
“Kami berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Selain itu, Atim Sawano juga mendorong instansi terkait, baik pihak kecamatan maupun dinas yang membidangi pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu, agar melakukan pembinaan dan monitoring terhadap pengelolaan Dana Desa.
Menurutnya, pengawasan dan pembinaan yang baik akan memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga menilai keterlibatan masyarakat dan media dalam melakukan kontrol sosial merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“Kami berharap semua pihak dapat menjaga keterbukaan dan profesionalitas dalam pengelolaan dana desa, karena tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan desa,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Mekarsari belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang baru direalisasikan pada tahun 2026.
IWOI Kabupaten Indramayu berharap adanya komunikasi terbuka antara pemerintah desa dan masyarakat agar situasi tetap kondusif serta tercipta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional.
( Ambyah)







