BENGKULU – Seorang warga Kabupaten Bengkulu Utara secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan ke Polda Bengkulu. Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) pada Rabu, 30 April 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/136/IV/2026/SPKT/POLDA BENGKULU, pelapor diketahui bernama Rike Irawan (24), seorang wiraswasta asal Desa Teluk Ajang, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam laporannya, Rike mengadukan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Taba Baru, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, pada 27 April 2026.
Kronologi kejadian bermula saat dua orang debt collector dari perusahaan pembiayaan PT NSC Finance mendatangi kediaman pelapor untuk menyampaikan surat panggilan dari Polres Bengkulu Utara. Kedatangan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh pihak leasing terhadap istri pelapor.
Pelapor menegaskan bahwa kendaraan yang menjadi objek leasing tidak pernah dipindahtangankan atau dijual kepada pihak lain. Pada 29 April 2026, pelapor bersama istrinya kemudian mendatangi Polres Bengkulu Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah proses pemeriksaan, pelapor diarahkan untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan pembiayaan. Namun, dalam mediasi tersebut, pihak leasing meminta pelapor melunasi tunggakan kredit selama tiga bulan. Karena belum mampu memenuhi permintaan tersebut, pihak leasing meminta kendaraan untuk dikembalikan.
Merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan dan menganggap dirinya difitnah, pelapor akhirnya membuat laporan tersebut guna mendapatkan kepastian hukum.
Laporan tersebut kini tengah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Metri)






.jpg)



