Keraguan ini wajar terjadi, mengingat perencanaan yang matang adalah kunci kemajuan desa. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dan memastikan setiap langkah perencanaan berjalan tepat sasaran, pemerintah desa di wilayah ini didukung penuh oleh Pendamping Desa, baik Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa.
Peran Pendamping Desa sangat vital, terutama dalam membimbing proses penyusunan Roadmap SDGs Desa 2026, di mana data menjadi fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan.
Proses ini dimulai dengan pembentukan tim penyusun yang melibatkan berbagai elemen masyarakat: perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak terkait lainnya.
Keberagaman anggota tim ini bertujuan untuk memastikan seluruh aspirasi masyarakat terwakili dengan baik, serta menjamin bahwa data yang dikumpulkan nantinya benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Setelah tim terbentuk, tahap pengumpulan dan analisis data menjadi jantung dari seluruh proses perencanaan ini.
Di sinilah Pendamping Desa memberikan panduan teknis yang mendalam mengenai data apa saja yang perlu dikumpulkan dan bagaimana cara mengumpulkannya dengan akurat.
Data yang dikumpulkan mencakup berbagai aspek kehidupan desa, mulai dari sosial, ekonomi, lingkungan, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga potensi budaya lokal yang unik.
Di Mapitara, data ekonomi sangat berfokus pada sektor pertanian, mengingat sebagian besar penduduk bermata pencaharian sebagai petani dengan hasil utama cengkeh, cokelat, kelapa, dan kemiri.
Selain itu, data juga mencakup kekayaan budaya seperti kearifan lokal Pire Tana di Desa Nebing yang diadakan setiap lima tahun sekali.
Semua data ini diperoleh dari berbagai sumber yang valid, mulai dari data desa yang sudah ada, data pemerintah daerah, hasil survei masyarakat, hingga laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Setelah data terkumpul secara lengkap, Pendamping Desa kembali membimbing tim untuk melakukan analisis mendalam.
Analisis ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi yang dimiliki desa, masalah yang dihadapi, tantangan yang harus dihadapi, serta peluang yang bisa dimanfaatkan.
Hasil dari analisis inilah yang kemudian menjadi landasan utama dalam menentukan prioritas pembangunan yang perlu diambil.
Melalui bimbingan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa data SDGs Desa bukan sekadar kumpulan angka-angka semata, melainkan alat yang sangat penting untuk mengetahui apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh desa dan warganya.
Langkah berikutnya yang tak kalah penting adalah menyelaraskan roadmap yang disusun dengan berbagai kebijakan pembangunan lainnya, baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, maupun desa.
Penyelarasan ini sangat penting agar Roadmap SDGs Desa 2026 tidak terpisah dari kerangka pembangunan yang lebih luas, yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Berdasarkan hasil analisis data dan penyelarasan kebijakan tersebut, tim kemudian menetapkan tujuan, target, dan indikator yang ingin dicapai pada tahun 2026 sesuai dengan kerangka SDGs Desa.
Pendamping Desa memastikan bahwa setiap tujuan, target, dan indikator yang ditetapkan memenuhi kriteria yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berjangka waktu.
Misalnya, di bidang ekonomi, tujuan yang ditetapkan bisa berupa meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengembangan sektor pertanian dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan target dan waktu pelaksanaan yang jelas.
Setelah tujuan dan target ditetapkan, tim kemudian menyusun strategi dan program kegiatan yang sesuai dengan potensi, masalah, dan kebutuhan desa, sekaligus mendorong partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Di Mapitara, program yang dirancang dapat mencakup berbagai hal, mulai dari pelatihan pertanian modern, pengembangan pasar desa, pembangunan dan perbaikan infrastruktur dasar, hingga pelestarian budaya lokal yang menjadi identitas desa.
Draf roadmap yang telah disusun kemudian dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Dalam pelaksanaan Musdes ini, Pendamping Desa berperan sebagai fasilitator yang memandu jalannya diskusi agar berjalan lancar dan konstruktif.
Musdes ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, di mana setiap peserta memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan masukan, saran, dan usulan guna memperbaiki dan menyempurnakan draf roadmap agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Di momen inilah, masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana data yang telah dikumpulkan dengan teliti diterjemahkan menjadi rencana pembangunan yang nyata dan konkret.
Berdasarkan hasil musdes, tim kemudian menyusun dokumen akhir Roadmap SDGs Desa 2026 yang memuat seluruh informasi secara lengkap dan sistematis, mulai dari latar belakang, tujuan, target, indikator, strategi, program kegiatan, alokasi sumber daya, mekanisme pelaksanaan, hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi.
Dokumen ini kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan dari BPD, dan selanjutnya disebarluaskan kepada seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait agar dapat diketahui dan diimplementasikan dengan baik.
Terakhir, Pendamping Desa juga memberikan bimbingan terkait mekanisme pemantauan dan evaluasi yang akan dilakukan secara berkala oleh pemerintah desa terhadap pelaksanaan roadmap tersebut.
Pemantauan dan evaluasi ini bertujuan untuk mengukur pencapaian target dan indikator yang telah ditetapkan, mengidentifikasi masalah dan hambatan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan, serta mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
Hasil dari pemantauan dan evaluasi ini juga dilaporkan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Dengan adanya bimbingan dari Pendamping Desa dan mekanisme yang jelas ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Mapitara semakin memahami betapa vitalnya peran data SDGs Desa dalam perencanaan pembangunan.
Data tersebut bukan sekadar dokumen administrasi yang menumpuk di meja, melainkan fondasi yang kuat untuk membangun desa yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan pada tahun 2026.
Melalui pemanfaatan data yang tepat, setiap kebijakan dan program yang dijalankan akan memiliki landasan yang kokoh, sehingga dampaknya dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Silvester Moan Nurak





