BANYUASIN,- Manipulasi berkas laporan pengadaan sewa mobil yang harusnya pada bulan Januari 2025 kendaraan sudah tersedia namun nyatanya kendaraan tidak ada hingga bulan juni 2025.
Dan uang sewa tetap jalan artinya selama 6 bulan anggaran sewa terindikasi dikorupsi (digelapkan) dengan memanipulasi data laporan.
Kendaraan Mobil untuk Pimpinan DPRD Banyuasin sebanyak 6 unit yang dipakai saat ini, untuk surat-surat kendaraan (STNK) tidak sesuai yang dilaporkan pada awal pengadaan formalitas.
Spesifikasi jenis kendaraan tidak sesuai antara mobil yang tersedia dipakai saat ini dengan formalitas awal pengadaan yang dilaporkan.
Kami melampirkan surat kendaraan STNK yang diperkirakan adalah berkas pengajuan awal pekerjaan pengadaan sewa mobil untuk pimpinan dprd banyuasin.
Diperkirakan dari nilai pekerjaan Rp. 1,2 Miliar pengadaan sewa 6 unit mobil tersebut terindikasi Korupsi yang dilakukan oleh oknum Sekretariat Dewan beserta pihak pengusaha PT. Raja Quen Abadi sebagai penyedia sewa kendaraan mobil.
Hasil investigasi LPIP menduga harga sewa 6 unit mobil yang tersedia digunakan saat ini jauh lebih murah karena tipe level mobil lebih rendah dari yang dilaporkan diawal pengadaan.
Diduga anggaran dari pekerjaan pengadaan sewa mobil sebanyak 6 unit telah dikorupsi dengan memanipulasi kendaraan dan laporan fiktif.
Diduga pekerjaan fiktif maka diperkirakan kerugian negara berkisar 1,2 Milyar Rupiah.
Saat di konfirmasi Kabag Umum DPRD Banyuasin melalui Via whatsapp, mengirimkan foto surat klarifikasi. "(Tim)

.jpg)



