Kondisi tersebut membuat Sekretaris Desa (Sekdes) dengan segala keterbatasannya harus mengambil peran dominan dalam menjalankan roda pemerintahan desa, bahkan hingga pada pengambilan keputusan dan penandatanganan surat-surat resmi desa.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penjabat Kepala Desa memiliki kewenangan, hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama dengan Kepala Desa definitif, sebagaimana diatur dalam Pasal 26. Kehadiran PJ di desa seharusnya menjadi kunci dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal, bukan sekadar memberikan instruksi dari jauh.
Sekdes Terjebak Dilema Wewenang
Beberapa SEKDES mengaku berada dalam posisi sulit karena harus menjalankan tugas administratif tanpa kepastian kewenangan yang jelas.
Surat-surat keluar desa yang seharusnya ditandatangani oleh PJ Kepala Desa, dalam praktiknya sering ditandatangani oleh Sekdes karena PJ tidak berada di tempat.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan MALADMINISTRASI dan pelanggaran tata kelola pemerintahan desa, karena dokumen resmi seharusnya ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan sah.
DESA-DESA JAUH DI SIAK KECIL MINIM PENGAWASAN
Permasalahan ini disebut paling sering terjadi di desa-desa yang lokasinya jauh dari pusat Kecamatan Siak Kecil. Kecamatan tersebut diketahui terdiri dari 17 desa dengan jarak geografis yang cukup berjauhan, sehingga pengawasan terhadap kinerja PJ Kepala Desa dinilai kurang maksimal.
Akibatnya, desa-desa yang berada di wilayah terpencil menjadi paling terdampak. Pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan optimal, sementara roda pemerintahan tetap harus berjalan meski dengan keterbatasan kehadiran pimpinan desa.
ASN KELUHKAN PJ JARANG HADIR
Kepada media, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kecamatan mengeluhkan adanya PJ Kepala Desa yang jarang masuk kantor instansi asalnya dengan alasan bertugas di desa, namun pada kenyataannya tidak terlihat menjalankan tugas baik di desa maupun di kantor.
Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kondisi tersebut menimbulkan kecemburuan di kalangan pegawai lain, terlebih PJ Kepala Desa tetap menerima gaji sebagai PNS sekaligus mendapatkan tambahan penghasilan dari jabatan sebagai PJ.
“Kadang mereka izin ke kantor karena katanya ke desa, tapi di desa juga tidak terlihat. Sementara mereka tetap menerima dua penghasilan,” ujar salah satu ASN tersebut.
Hal ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap PNS menaati jam kerja serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi:
• Hukuman ringan berupa teguran,
• Hukuman Sedang Seperti Pemotongan Tunjangan,
• Hingga Hukuman Berat Berupa Penurunan Jabatan Atau Pemberhentian Sebagai PNS.
DUA PENGHASILAN JADI SOROTAN DAN PICU KECEMBURUAN
Selain persoalan kehadiran, muncul pula kecemburuan di kalangan ASN lain karena PJ Kepala Desa yang berasal dari PNS tetap menerima gaji sebagai pegawai sekaligus mendapatkan penghasilan tambahan sebagai PJ Kepala Desa.
Seorang ASN di kantor kecamatan yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa beberapa PJ bahkan lebih sering terlihat berada di warung kopi pada jam kerja, dibandingkan menjalankan tugas di desa maupun di kantor.
POTENSI SANKSI ADMINISTRATIF HINGGA PEMBERHENTIAN
Dalam UU Desa disebutkan bahwa Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian apabila pelanggaran tidak diperbaiki. Karena PJ Kepala Desa memiliki kewenangan yang sama, maka secara prinsip mereka juga dapat dievaluasi dan diberhentikan oleh Bupati sebagai pejabat yang mengangkat.
MASYARAKAT DESAK BUPATI DAN DINAS PMD TURUN LANGSUNG
Melihat berbagai persoalan tersebut, masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Siak Kecil mendesak:
• Bupati Bengkalis,
• serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
untuk segera turun ke lapangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh PJ Kepala Desa, khususnya di desa-desa yang jauh dari pusat kecamatan.
Desakan ini dinilai penting karena desa saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan, seperti:
• Penurunan Anggaran Desa,
• Keterlambatan Pencairan Dana Desa,
• Serta Kebutuhan Akan Kepemimpinan Yang Aktif Dan Responsif Di Tingkat Desa.
DESA BUTUH PEMIMPIN YANG HADIR, BUKAN SEKADAR JABATAN
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak hanya melakukan pergantian sebagian PJ Kepala Desa, tetapi juga melakukan penyegaran menyeluruh terhadap PJ yang dinilai tidak aktif. Hal ini dinilai penting untuk:
• Meningkatkan Kinerja Pemerintahan Desa,
• Mencegah Maladministrasi,
• Serta Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah Desa.
Dengan jumlah desa yang mencapai 17 di Kecamatan Siak Kecil, pemerataan perhatian dan pengawasan menjadi kunci agar tidak ada desa yang tertinggal hanya karena jarak dan lemahnya kehadiran pemimpin di lapangan.
(putra)


.jpg)


.jpg)



