Warga sekitar, khususnya di Kecamatan Pagaran, mengaku heran karena kegiatan penambangan tersebu
t disebut telah berlangsung lebih dari satu bulan, meski lokasi diduga berada di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Yang menjadi sorotan, aparat dari Polres Tapanuli Utara diketahui telah turun langsung ke lokasi bersama Kanit Tipiter Polres Taput, Aipda A.S., Kapos Pagaran Aipda Siagian, serta unsur Muspika Kecamatan Pagaran. Namun, hingga kini belum terlihat adanya penindakan tegas.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah salah satu oknum kepala desa HP bersama pemilik alat berat bermarga S sempat dipanggil oleh pihak kepolisian. Namun, alih-alih dihentikan secara permanen atau diproses hukum, aktivitas penambangan justru disebut kembali berjalan.
Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Kanit Tipiter Polres Taput menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan alat berat di lokasi saat peninjauan dilakukan.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa pengusaha dan oknum kepala desa memang telah dipanggil ke Polres Taput. Namun, pemanggilan tersebut dinilai belum memberikan efek jera, karena aktivitas penambangan tetap berlangsung hingga akhirnya disorot media.
Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya aliran dana dari pihak pengusaha kepada oknum aparat. Bahkan, disebutkan adanya pengakuan dari pemilik alat berat terkait pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu.
Jika dugaan tersebut benar, hal ini dinilai dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian. Oleh karena itu, publik mendesak agar Propam Polda Sumatera Utara turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang diduga terlibat.
Sementara itu, Camat Pagaran, T. Silaen, saat dimintai tanggapan pada Sabtu (21/3/2026) melalui WhatsApp terkait isu dugaan suap tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak transparan dan tegas dalam menangani kasus ini, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
(EDYS S)






.jpg)



