-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Terindikasi Penyalahgunaan Wewenang Proyek DLH Sumber DIPA Kementerian PUPR RI VS APBD Lampung Timur 'SAMABUDE" Program Bupati

    Tuesday, March 10, 2026, 21:20 WIB Last Updated 2026-03-10T14:20:55Z

    LAMPUNG TIMUR- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Miliaran dari  APBD dan DIPA Kementerian PUPR RI tahun 2025 yang bermasalah dan saat ini sedang di lakukan penyelidikan oleh kejaksaan negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim), 

    Dugaan terkait keterlibatan Suami Bupati Lamtim sebagai supplier batu PT Sarana Global Quarry (SGQ) Lamtim yang dimiliki oleh Khairul Mukmin alias ilung, kamis (10/03/26).


    Sebelumnya  di lansir dari beberapa media Kasi Pidsus Kejari Lamtim, Julang Dinar Rhomadlon, menyatakan bahwa perkara proyek 24 M di DLH lamtim tahun 2025 itu sedang dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), dirinya membenarkan bahwa saat ini pihaknya sudah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait pelaksanaan program Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.


    "Betul, kami masih Pulbaket terkait pelaksanaan paket pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup. Sampai hari ini sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan, terutama dari Dinas Lingkungan Hidup itu sendiri," ungkapnya.


    Tokoh masyarakat lamtim, tokoh agama dan tokoh adat di kabupaten lamtim menyatakan dukungannya kepada pihak kejari lamtim dalam mengungkap perkara proyek 24 M di DLH yang di duga dapat menimbulkan berbagai masalah hukum tersebut.

    karena  selain perbedaan sumber anggaran dan nilai pagu anggaran, masing-masing program sudah berbeda Payung hukumnya,, masyarakat luas pasti bertanya-tanya sumber dana dan jumlah dana yang di laksanakan itu yang mana untuk di terapkan oleh DLH Lampung Timur, karena jumlah desa yang menjadi sasaran program itu sama tapi sumber anggaran ada dua yakni APBN dan APBD.


    "Perkara ini harus di ungkap karena unsur perbuatan sewenang-wenang dan kecurangan yang di lakukan oleh oknum ASN dan unsur-unsur yang berperan di program PSU PISEW dan program "samabude" 

    Hal ini kami duga keras merupakan suatu sistem penganggaran yang over living,masing-masing tidak mengikuti pedoman program,juknis,KAK.


    ini seharusnya merupakan program padat karya,yang di kerjakan oleh desa kenapa harus ada tender yang bersifat khusus (e-purchasing) kecuali dana APBD nya program "SAMABUDE" mungkin bisa di tenderkan,tapi dasar hukum program itu apa,,koq sudah di luncurkan,ini kecurangan, perbuatan sewenang-wenang dan bertujuan untuk memonopoli anggaran dan kegiatan,ujar ketua AWPI DPC Lampung Timur 


    Selain itu menurut kami ini tindakan di luar kewenangan sebab ada Isyu ada pemindahan CPCL oleh pejabat tertentu sementara CPCL sudah ada ketetapan dari kementerian PUPR RI melalui SK dirjen yang membidanginya,

    Karena beda sumber anggaran,kedua program ini menjadi tumpang tindih untuk lokasinya serta nilai yang berbeda-beda pasti hasilnya dan spesifikasi berbeda,

    Selain hal yang sudah kami ungkapkan di atas, program ini rawan kecurangan dan merupakan upaya monopoli dari kekuasaan saat ini.sehingga berpotensi menjadi suatu kejahatan kebijakan.

    kami juga menduga sebagian pelaksana kegiatan ini merasa kurang nyaman,ada kekuatan besar untuk intervensi dan dapat menjadi jebakan perbuatan untuk melawan hukum.tegas Herizal


    Terendus juga ada beberapa titik proyek mangkrak, di duga ada markup bahan material dari supplier dan pemborong, terlebih supplier batunya perusahaan ilung suami bupati lamtim Ela Siti Nuryamah, suami bupati jadi supplier batu diduga ada pengkondisian, kami minta diperiksa semua yang terlibat tanpa terkecuali. Kalau ada pengondisian dan proyek jadi bancakan untuk meraup kekayaan pribadi bahaya ini apabila terbukti harus dihukum. 


    Kejari lamtim apabila tidak tegak lurus menegakkan hukum kami akan buat laporan ke pengaduan masyarakat (Dumas) di Kejagung RI," papar Ijal gondrong sapaan akrabnya,Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Lampung Timur.


    Diketahui bukan hanya pejabat Dinas Lingkungan Hidup yang sudah diperiksa penyidik Kejari, tapi juga pihak konsultan pun telah dimintai keterangan berkenaan dengan perencanaan dan pelaksanaan program.


    (Iman)

    Komentar

    Tampilkan