Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kayu-kayu tersebut disebut milik seorang warga bernama Dedeng. Warga menduga aktivitas somel yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Kepala Desa Tanjung Karang, Oktavianus Jaang, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kayu olahan tersebut diketahui milik Dedeng. Ia juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan disebut bekerja di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu.
“Dari informasi yang kami terima, kayu olahan itu memang milik yang bersangkutan,” ujar Oktavianus.(kades)
Meski demikian, terkait dugaan tidak adanya izin, pihak pemerintah desa menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Hal tersebut, kata dia, menjadi ranah instansi teknis dan aparat penegak hukum.
Sejumlah warga berharap adanya tindak lanjut dari pihak berwenang guna memastikan legalitas aktivitas tersebut. Selain menyangkut kepatuhan terhadap aturan, keberadaan somel tanpa izin juga dikhawatirkan berdampak pada kelestarian lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dedeng maupun instansi terkait terkait status perizinan aktivitas tersebut.
DEDE BLACK






.jpg)



