SINTANG - Perjudian sabung ayam, sebuah praktik yang telah lama mengakar di sebagian masyarakat Indonesia, kini kian marak terjadi di Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
Kegiatan ilegal ini tidak hanya secara terang-terangan melanggar Undang Undang Dasar negara tentang larangan perjudian, tetapi juga menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan masyarakat setempat. Kebisingan yang ditimbulkan, potensi konflik sosial, serta ancaman terhadap tumbuh kembang generasi muda menjadi poin-poin krusial yang menuntut perhatian serius dari berbagai pihak.
Esai ini akan mengupas tuntas fenomena maraknya sabung ayam di Desa Lengkenat, menganalisis pelanggaran hukum yang terjadi, serta menyoroti dampak negatifnya terhadap tatanan sosial dan masa depan generasi muda di wilayah tersebut.
Secara hukum, aktivitas perjudian, termasuk sabung ayam, di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 303 dan 303 bis yang melarang segala bentuk permainan judi.
Undang undang ini mengategorikan perjudian sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Keberadaan sabung ayam di Desa Lengkenat jelas merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap peraturan perundang undangan ini. Fakta bahwa kegiatan ini berlangsung secara terbuka, seringkali dengan kerumunan besar, mengindikasikan adanya kelonggaran dalam penegakan hukum atau bahkan kemungkinan adanya pembiaran.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan multidimensional. Pertama dan terpenting adalah penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
Aparat penegak hukum di Kabupaten Sintang perlu meningkatkan patroli dan melakukan tindakan tegas terhadap penyelenggara dan peserta sabung ayam. Penangkapan dan penuntutan pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku akan memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa negara tidak mentolerir aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, perlu ada upaya untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik praktik perjudian ini, karena seringkali sabung ayam tidak hanya dilakukan oleh individu tetapi juga oleh kelompok yang terorganisir.
Kedua, edukasi dan sosialisasi hukum perlu digalakkan secara intensif kepada masyarakat Desa Lengkenat dan sekitarnya.
Banyak warga mungkin tidak sepenuhnya menyadari bahwa sabung ayam adalah tindakan ilegal dan memiliki dampak negatif yang luas. Kampanye kesadaran hukum yang melibatkan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan lembaga pendidikan dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya perjudian dan pentingnya menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan. Program penyuluhan ini harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan relevan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Ketiga, peran serta masyarakat sangatlah vital. Warga Desa Lengkenat perlu didorong untuk berani melaporkan aktivitas perjudian yang mereka lihat kepada pihak berwenang tanpa rasa takut. Pembentukan kelompok masyarakat peduli kamtibmas atau program siskamling yang lebih efektif dapat membantu memantau dan mencegah terjadinya kegiatan ilegal seperti sabung ayam.
Untuk memberantas fenomena ini, diperlukan sinergi antara penegakan hukum yang tegas, edukasi masyarakat yang masif, partisipasi aktif masyarakat, serta penyediaan alternatif kegiatan positif bagi generasi muda. Hanya dengan upaya bersama dari semua pihak, Desa Lengkenat dapat kembali menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi tumbuh kembang seluruh warganya, terutama generasi penerus bangsa.
DEDE BLACK






.jpg)



