-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Penindakan Miras Ramai di Kamera, Lemah di Lapangan

    Thursday, April 30, 2026, 10:51 WIB Last Updated 2026-04-30T03:51:20Z

     

    BERAU – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Berau kian mengkhawatirkan dan dinilai telah melampaui batas kewajaran, bahkan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Ironisnya, meski 

    pemerintah daerah telah memiliki peraturan daerah (perda) yang secara tegas membatasi hingga melarang peredaran miras di luar ketentuan ketat, praktik di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.


    Miras masih dengan mudah ditemukan, terutama di sejumlah tempat hiburan malam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa aturan yang sudah jelas justru tidak berjalan efektif?


    Dalam beberapa tahun terakhir, Berau kerap mencatat kasus kecelakaan lalu lintas fatal yang diduga melibatkan pengendara di bawah pengaruh alkohol. Polanya pun berulang—terjadi pada malam hingga dini hari, 


    berdekatan dengan jam operasional hiburan malam, dan sering kali berujung pada korban jiwa.

    Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya penegakan hukum. Razia memang dilakukan, namun dinilai tidak menyentuh akar permasalahan. Aktivitas penjualan miras tetap berlangsung terbuka, bahkan di lokasi yang seharusnya dilarang.

    Situasi ini memicu persepsi publik bahwa peredaran miras yang begitu bebas tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan oknum aparat. 


    Masyarakat menilai, pelanggaran yang terjadi secara berulang tanpa sanksi tegas mencerminkan lemahnya sistem pengawasan.

    Dalam konteks negara hukum, kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan institusi negara. Hukum seakan hanya tegas kepada masyarakat kecil, namun tumpul terhadap pelaku usaha yang memiliki kekuatan dan akses tertentu.


    Alasan ekonomi kerap dijadikan pembenaran, dengan dalih industri hiburan malam berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Namun, argumen tersebut dipandang tidak sebanding dengan dampak sosial yang ditimbulkan, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga gangguan ketertiban umum.


    Lebih jauh, konsumsi alkohol juga kerap menjadi pemicu tindak kekerasan dan konflik sosial. Dampaknya dirasakan luas oleh masyarakat, mulai dari beban layanan kesehatan hingga terganggunya keamanan lingkungan.

    Dalam perspektif konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak hidup dan rasa aman warga. Ketika aturan tidak ditegakkan dan pelanggaran dibiarkan, maka hal tersebut mencerminkan kegagalan dalam menjalankan fungsi dasar negara.


    Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan konsisten dalam menegakkan perda terkait miras. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum didorong untuk tidak hanya melakukan razia seremonial, tetapi juga mengambil tindakan nyata, termasuk penutupan tempat usaha yang melanggar serta penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan pembiaran.


    Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka keselamatan masyarakat akan terus terancam. Penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi tontonan sesaat di depan kamera, melainkan harus hadir nyata dalam melindungi masyarakat.


    (Rahman)

    Komentar

    Tampilkan