-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Terkait Penunjukan Plt Ketua Umum KONI Lampung Timur yang Dinilai Bertentangan dengan AD/ART

    Wednesday, April 22, 2026, 20:39 WIB Last Updated 2026-04-22T13:39:15Z

    LAMPUNGTIMUR - Hal ini kembali menjadi Sorotan Arip Setiawan Mantan Sekretaris Umum KONI Lampung Timur yang menyebutkan Bahwa Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Timur yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, khususnya Bagian Kedua Belas Pasal 29 Ayat (3) yang secara tegas mengatur batas masa jabatan Plt Ketua Umum.


    Lebih Lanjut Arip Menegaskan, Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa masa tugas Plt Ketua Umum KONI hanya berlaku selama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang. Namun, berdasarkan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (SK PAW) yang berlaku saat ini, masa jabatan terkait tercatat berakhir pada 30 April 2026, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian penunjukan tersebut dengan aturan organisasi.


    Bahkan Sejumlah pihak lainnya menilai bahwa apabila masa tugas Plt telah melampaui ketentuan 6 bulan atau terdapat indikasi perpanjangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar AD/ART yang menjadi landasan hukum organisasi. Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada legitimasi kepemimpinan serta stabilitas internal KONI Lampung Timur.


    “AD/ART sudah mengatur dengan jelas batasan masa jabatan Plt, sehingga tidak boleh ada penafsiran yang menyimpang dari ketentuan tersebut. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci menjaga integritas organisasi,” ujar Arip Mantan Sekum KONI Lampung Timur.


    Lebih lanjut, para pemangku kepentingan olahraga daerah & Beberapa Pengurus Cabor berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait, khususnya KONI Provinsi Lampung, guna memastikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.


    Jika tidak segera diselesaikan, polemik ini dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya program pembinaan olahraga serta menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola organisasi.


    Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi profesionalisme, KONI diharapkan dapat segera mengambil langkah korektif yang transparan dan sesuai dengan AD/ART demi menjaga marwah dan keberlangsungan pembinaan olahraga di Lampung Timur.


    Kembali Lanjut Arip, Alangkah Bijaksananya apabila KONI Provinsi Lampung Terkait kekosongan dan tidak dapat di Perpanjang Lagi Plt Ketua Umum KONI Lampung Timur ini harusnya KONI Provinsi Lampung segera membentuk Caretaker, kan itu sesuai pasal 30 AD/ART KONI, disitu sudah dijelaskan carateker dibentuk apabila pengurus dan Plt KONI yang telah ditunjuk sebelumnya tidak dapat menggelar musyawarah olahraga dalam waktu enam bulan, " Tutup Arip. 


    Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dasar dan mekanisme penunjukan Plt Ketua Umum Lampung Timur.


    (Imn)

    Komentar

    Tampilkan