Perselisihan tersebut mencuat ke publik setelah adanya laporan dari pihak Erni terkait dugaan penggelapan yang menyeret nama Erikson. Tidak hanya itu, Erikson juga melaporkan balik Erni atas dugaan pencemaran nama baik.
Seiring berjalannya waktu, perkembangan kasus ini sempat tidak terdengar lagi sehingga memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat. Bahkan, muncul anggapan bahwa kasus tersebut tidak lagi diproses.
Menanggapi hal tersebut, media melakukan konfirmasi kepada Polres Tapanuli Utara melalui Humas, Polres Taput Aiptu.Walpon Barimbing, pada 3 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Walpon Barimbing menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Ia menyebutkan bahwa sekitar satu minggu setelah laporan diterima, Erikson telah dipanggil dan dimintai keterangan.
“Yang jelas, prosesnya masih berjalan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa laporan Erikson terhadap Erni Hutauruk telah ditindaklanjuti dan pihak terkait sudah dimintai keterangan.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa anggapan di masyarakat yang menyebut kasus tersebut tidak diproses adalah tidak benar.
“Kalau ada persepsi bahwa kasus ini tidak diproses, itu keliru. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” tutupnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Di sisi lain, publik juga berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan oleh pihak kepolisian. Harapan tersebut muncul mengingat kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan Tapanuli Utara dan menjadi perhatian luas masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah publik.
Edys Lumbantoruan






.jpg)



