-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    SPPG Panimbang Jaya #008 Diduga Belum Memiliki IPAL, GWI Nilai Satgas MBG Pandeglang Lemah dalam Pengawasan

    Sunday, May 10, 2026, 10:03 WIB Last Updated 2026-05-10T05:12:57Z

    BANTEN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pandeglang tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah polemik muncul, mulai dari dugaan menu yang belum memenuhi standar gizi hingga persoalan perizinan beberapa dapur MBG yang dinilai belum lengkap. Sabtu (09/05/2026).


    Beberapa dapur MBG diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, muncul dugaan bahwa sejumlah dapur telah beroperasi meskipun belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.


    Padahal, Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan Dinas Kesehatan seharusnya mengacu pada pemenuhan standar sanitasi, termasuk keberadaan IPAL yang layak dan sesuai ketentuan.


    Salah satu yang menjadi sorotan adalah dapur MBG SPPG Panimbang Jaya #008 di Kecamatan Panimbang. Dapur tersebut diduga belum memiliki IPAL, namun telah beroperasi dalam waktu cukup lama.


    Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-Banten) sebelumnya juga telah menggelar konferensi pers di Kantor Kecamatan Panimbang terkait dugaan tersebut. Namun, pihak pengelola dapur, mitra SPPG, maupun ahli gizi disebut tidak hadir meskipun pihak kecamatan telah melakukan undangan resmi.


    Ketidakhadiran tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai kurangnya keterbukaan dari pengelola dapur dapat menimbulkan dugaan adanya hal-hal yang belum dijelaskan kepada publik.


    Wakil Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait dugaan temuan di dapur SPPG Panimbang Jaya #008, menyampaikan:


    “Iya, kami sudah turun. Saran kami, IPAL dan hal lainnya yang belum sesuai agar segera disesuaikan,” singkatnya.


    Sementara itu, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang sekaligus Koordinator GOW-Banten, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru tahun 2026, dapur MBG atau SPPG yang beroperasi tanpa IPAL dapat dikenakan penghentian sementara operasional.


    “Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan tegas. Tidak ada IPAL, maka tidak ada izin operasional,” tegasnya.


    Raeynold juga menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian laporan administrasi kepada pihak terkait apabila dapur yang belum memiliki IPAL tetap dapat beroperasi.


    Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, Satgas MBG Kabupaten Pandeglang seharusnya mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan evaluasi atau penghentian sementara operasional kepada pihak Badan Gizi Nasional (BGN).


    “Kami akan melayangkan surat pengaduan resmi kepada BGN terkait dugaan temuan yang ada di dapur tersebut,” pungkasnya


    (Rusli/ustad)

    Komentar

    Tampilkan