• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Bantuan Alsintan Bukan untuk Dijual, Usman Husin Ingatkan Ancaman Pidana

    Metronewstv.co.id
    Monday, October 12, 2026, 09:29 WIB Last Updated 2026-10-12T02:29:35Z

    MALAKA - Anggota DPR RI Komisi IV dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Usman Husin, mengingatkan kelompok tani dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) agar tidak memperjualbelikan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diberikan secara gratis oleh pemerintah.


    Ia menegaskan, bantuan alsintan merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi petani untuk mendukung kegiatan usaha tani, meningkatkan produktivitas pertanian, serta memperkuat ketahanan pangan. Karena itu, bantuan tersebut harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.


    Usman Husin bahkan mengingatkan bahwa tindakan memperjualbelikan bantuan alsintan pemerintah dapat berujung pada persoalan hukum, termasuk pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    “Bisa pidana, Kak. Coba Kakak tanya polisi kalau barang bantuan alsintan diperjualbelikan,” jelas Usman Husin melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/10/2026).


    Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi kelompok tani maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan bantuan pertanian agar menjalankan tanggung jawab secara transparan dan bertanggung jawab.


    Menurutnya, bantuan pemerintah yang diperjuangkan untuk masyarakat, khususnya petani, harus benar-benar memberikan manfaat bagi penerima. Alsintan yang disalurkan tidak boleh dialihkan atau diperjualbelikan secara sembarangan sehingga merugikan petani lain yang membutuhkan dukungan sarana produksi.


    Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi sektor pertanian, Usman Husin juga terus memperjuangkan dukungan bagi petani di wilayah NTT II.


    Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah perjuangan bantuan benih jagung sebanyak 30 ton serta sejumlah alat dan mesin pertanian bagi petani di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.


    Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu petani meningkatkan produktivitas lahan, mengembangkan usaha pertanian, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.


    Usman Husin menekankan bahwa bantuan pertanian bukan sekadar program penyaluran barang, melainkan bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat sektor pertanian dan membantu petani menghadapi berbagai tantangan produksi.


    Karena itu, kelompok tani dan PPL diharapkan ikut menjaga agar bantuan yang telah diberikan dapat digunakan sesuai tujuan. Pengawasan terhadap distribusi dan pemanfaatan alsintan juga penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.


    Dengan pengelolaan yang baik, bantuan alsintan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja petani, memperluas pemanfaatan teknologi pertanian, serta mendukung peningkatan hasil produksi di Nusa Tenggara Timur.


    (Fabianus Bria)

    Komentar

    Tampilkan