Ketua BUMDes lama, Asep Mulyadi Mengundurkan diri. Tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tanpa pernah diminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan. Posisinya kemudian digantikan oleh Ketua baru yang ditunjuk langsung, Ahmad Rifa'i.
Sumber terpercaya di internal Pemerintah Desa Sukatani membenarkan proses penunjukan langsung tersebut.
"Benar, Pak Asep Mulyadi diganti begitu saja. Tidak ada Musdes, tidak ada evaluasi. Tiba-tiba sudah ada SK baru atas nama Ahmad Rifa'i yang ditunjuk langsung oleh Kades. Padahal Pak Asep belum pernah diminta LPJ aset dan keuangan BUMDes selama menjabat," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (17/10/2026).
1. Langgar Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021 Pasal 12 Ayat 1 & Pasal 15.
Aturan ini mewajibkan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus BUMDes harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh BPD, bukan melalui penunjukan langsung Kepala Desa. SK Kades tanpa didahului Musdes adalah tidak sah.
2. Langgar Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Aset Desa.
BUMDes Sukatani mengelola dana penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa dengan nilai ratusan juta rupiah. Serta terakhir dana Banprov senilai 10 juta tanhun anggaran 2025, Sesuai PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, setiap pemberhentian pengurus wajib didahului dengan Laporan Pertanggungjawaban. Asep Mulyadi sebagai ketua lama tidak pernah diminta LPJ, sehingga berpotensi menghilangkan jejak aset desa.
3. BUMDes Rasa Pribadi.
Dengan ditunjuknya Ahmad Rifa'i secara langsung tanpa seleksi dan tanpa Musdes, BUMDes yang seharusnya menjadi lembaga ekonomi milik desa kini terkesan menjadi milik pribadi Kepala Desa.
"Ini BUMDes atau CV keluarga? Aturannya jelas harus Musdes, harus terbuka. Kalau seperti ini, warga Sukatani yang dirugikan. Kami minta Camat Wanasalam dan DPMD Kabupaten Lebak segera membatalkan SK Ahmad Rifa'i karena cacat prosedur," tegas salah satu Tokoh Pemuda Sukatani.
Masyarakat mendesak Inspektorat dan DPMD Lebak untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan dan aset BUMDes Sukatani di bawah kepemimpinan Asep Mulyadi yang belum dipertanggungjawabkan, serta membatalkan proses penunjukan Ahmad Rifa'i yang diduga ilegal.
Pergantian kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Pasalnya, mekanisme pengangkatan ketua baru dipertanyakan, sementara laporan pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 disebut belum tuntas.
Ketua BUMDes sebelumnya, Asep Mulyadi, diketahui telah mengundurkan diri. Selanjutnya, Ahmad Rifa’i disebut menempati posisi ketua baru. Namun, proses pergantian tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme penetapan pengurus dan penyelesaian pertanggungjawaban pengurus lama.
Kepala Desa Sukatani, H. Hilman, menerangkan bahwa Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) BUMDes baru akan dilaksanakan pada Selasa,
Jadwal tersebut menjadi perhatian di tengah pertanyaan mengenai proses pergantian ketua yang disebut telah berlangsung sebelumnya. Karena itu, dasar pengangkatan ketua baru dan mekanisme yang telah ditempuh perlu diperjelas oleh pemerintah desa.
Selain itu, LPJ Tahun Anggaran 2025 juga perlu mendapat perhatian, mengingat BUMDes disebut pernah menerima penyertaan modal desa dan bantuan keuangan provinsi (Banprov) sebesar Rp10 juta pada 2025. Nilai keseluruhan modal, realisasi penggunaan dana, serta kondisi aset perlu dipastikan melalui dokumen resmi.
Camat Wanasalam, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, serta Inspektorat Kabupaten Lebak diharapkan melakukan evaluasi terhadap administrasi pergantian pengurus dan penyelesaian laporan pertanggungjawaban tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Sukatani, BPD, Asep Mulyadi, Ahmad Rifa’i, serta pihak terkait lainnya.
Transparansi dan akuntabilitas BUMDes harus menjadi prioritas. Pergantian kepengurusan tidak boleh mengaburkan kewajiban penyelesaian pertanggungjawaban pengelolaan dana dan aset desa.
(Ijonk)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









