Saat tiga orang wartawan sedang menunggu selesainya rapat DPRD dan duduk di ruang tunggu, seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial MS menyuruh mereka meninggalkan tempat tersebut.
Oknum MS beralasan area itu tertutup karena alasan keamanan dan sesuai SOP atas perintah pimpinan, dengan alasan pihak DPRD merasa risih dan terganggu, terlebih lagi sedang berlangsungnya kegiatan rapat.
Ketika ditanya siapa pimpinan yang dimaksud — apakah Ketua DPRD, Sekretaris Dewan, atau Pimpinan Satpol PP — oknum tersebut menghindar menjawab:
"Pokoknya pimpinan kami di sini. Kalau disebutkan pimpinan yang mana, itu akan berdampak kepada mereka. Kami hanya menjalankan perintah sesuai SOP saya."
Wartawan yang dihalangi
- Metronewstv
- Media Liputan Hukum
- Tokoh Pemuda
Padahal kehadiran jurnalis bertujuan menjalankan fungsi kontrol sosial serta memenuhi hak publik atas informasi kegiatan di kantor DPRD yang pada prinsipnya bersifat terbuka bagi masyarakat.
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 4 ayat (2) & (3) dan Pasal 18 ayat (1)
Pers nasional bebas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat tugas pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500.000.000.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 52
( Guntur )


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









