LEBAK – Seorang pemuda berinisial Yousef Haikal (24), warga Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di Cafe Haigo, Kampung Beyeh, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban mengaku mengalami sejumlah pukulan di bagian wajah dan telinga hingga terjatuh. Didampingi keluarga, Yousef kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Malingping pada hari yang sama.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika dirinya mendatangi Cafe Haigo untuk menjemput seorang teman perempuan berinisial RA. Setibanya di lokasi, ia melihat RA sedang tertidur di sofa, sementara sejumlah orang berada di sekitar tempat tersebut.
Saat berusaha membangunkan RA untuk mengajaknya pulang, seorang pria berinisial DU diduga tiba-tiba menyerang korban. Yousef mengaku tidak mengetahui alasan terjadinya penyerangan tersebut.
“ Saya tiga kali dipukul di bagian samping mata sebelah kiri, satu kali di bagian samping mata sebelah kanan, dan satu kali di bagian telinga sebelah kanan,” ujar Yousef saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Korban juga mengaku sempat terjatuh akibat pukulan tersebut. Menurut keterangannya, terduga pelaku masih berusaha melanjutkan pemukulan sebelum sejumlah orang yang berada di lokasi melerai kejadian.
Beberapa orang yang disebut berada di lokasi, di antaranya EK, EM, EC, PU, dan FB, berpotensi dimintai keterangan untuk membantu mengungkap kronologi peristiwa tersebut.
Paman korban, Chia, membenarkan bahwa keponakannya mengalami dugaan penganiayaan. Ia menyatakan telah mendampingi korban untuk menempuh jalur hukum.
“Benar, kejadian itu menimpa keponakan saya. Saya langsung mendampingi Yousef untuk membuat laporan resmi ke Polsek Malingping. Kami juga sudah melakukan visum di rumah sakit sebagai bagian dari upaya melengkapi bukti,” kata Chia.
Berdasarkan informasi yang disampaikan korban dan keluarga, laporan tersebut diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) III Polsek Malingping, AIPTU Ahmad Rojai, atas nama Kapolsek Malingping, dengan nomor registrasi STBL/17/X/2026/Sek. Malingping.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Malingping mengenai perkembangan penanganan laporan, pemeriksaan saksi, maupun langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
(Ijonk)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









