LAMPUNG TIMUR - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 188/595/02-UK/2026, yang berisi imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan, perkebunan, kawasan permukiman, serta lingkungan sekitar.
Langkah ini diambil sebagai upaya bersama untuk meminimalkan risiko kebakaran yang kerap meningkat, terutama saat kondisi cuaca kering dan musim kemarau. Melalui surat edaran ini, Bupati Lampung Timur mengajak masyarakat, pelaku usaha, pengelola lahan, pemerintah desa, dan seluruh pihak terkait untuk turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan lingkungan.
Hindari aktivitas pemicu kebakaran
Masyarakat diimbau untuk tidak membuang puntung rokok yang masih menyala, menghindari pembakaran sampah secara sembarangan, dan tidak membakar lahan, semak belukar, jerami, ranting maupun sisa hasil pertanian yang dapat memicu api tidak terkendali. Selain itu, pastikan api unggun dan api untuk keperluan memasak benar-benar padam setelah digunakan, serta jangan meninggalkan bara api tanpa pengawasan.
Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan
Setiap warga diharapkan lebih waspada, terutama saat kondisi lingkungan sedang kering. Jagalah kebersihan lingkungan tanpa harus membakar sampah. Jika melihat titik api, asap, atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada pemerintah desa, aparat setempat, BPBD, atau instansi berwenang. Masyarakat juga diharapkan membantu upaya pencegahan dan penanganan awal kebakaran selama masih dalam batas kemampuan dan aman dilakukan.
Pemerintah desa sebagai garda terdepan
Pemerintah desa dan para pemangku kepentingan diminta menyosialisasikan isi surat edaran ini kepada seluruh warga melalui perangkat desa, RT/RW, tokoh masyarakat, adat, maupun agama. Perlu juga ditingkatkan pengawasan lingkungan, partisipasi warga, serta pemasangan papan peringatan di lokasi yang rawan kebakaran dan tempat umum yang strategis.
Patuhi aturan yang berlaku
Setiap warga diingatkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Pelanggaran yang menimbulkan kebakaran akan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Semoga bersama-sama kita jaga Lampung Timur tetap aman, asri, dan terhindar dari bahaya kebakaran.
(Imn)




%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









