
MAGETAN- Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan melakukan sosialisasi dan simulasi mengenai penerapan sistem e-voting dalam Pilkades serentak tahun 2027. Kegiatan ini dilaksanakan dibalai desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo pada hari Selasa (20/10/2026).
Hadir dalam acara Kepala Dinas PMD Parminto Budi Utomo, S.Sos., M.AP., Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Muhriyanto , Kepala Bidang Kominfo Bayu Prasetyo, Camat Ngariboyo Yanu Hari Wibowo, S.STP, PJ Kepala Desa Ngariboyo Sukadi, ST, BPD, serta unsur masyarakat.
Sistem E-voting ini bertujuan untuk mendukung Magetan menuju smart regency ditahun 2027 yang sesuai dengan peraturan bupati dan untuk menjawab beberapa kelemahan sistem pemilihan secara manual sekaligus memberikan literasi mengenai teknologi kepada masyarakat.
Budi Parminto menjelaskan bahwa sistem elektronik voting (e-voting) merupakan sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, mengirim hasil serta rekapitulasi, menayangkan jejak audit.
Adapun kelebihan dari sistem e-voting diantaranya
a. Efisiensi Waktu: Perhitungan suara (rekapitulasi) dapat dilakukan secara real-time dan jauh lebih cepat dibandingkan penghitungan manual.
b. Mengurangi Suara Tidak Sah: Kesalahan manusia (human error) seperti kertas suara tercoblos lebih dari satu kali atau rusak dapat dihindari.
c. Transparansi Data: Hasil perolehan langsung terekam dan meminimalisir potensi manipulasi data saat rekapitulasi tingkat TPS hingga ke kabupaten.
Beberapa materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut meliputi tata cara pendaftaran calon, aturan kampanye, mekanisme pemungutan suara, hingga penanganan potensi sengketa hasil.
Pembekalan ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman regulasi di tingkat panitia desa yang berpotensi memicu konflik.
Proses sosialisasi berjalan interaktif. Kepala bidang pemerintahan desa Muhriyanto bersama tim fasilitator membedah pasal demi pasal aturan sanksi dan tata tertib Pilkades. Sesi dilanjut tanya jawab intensif. Peserta aktif berkonsultasi terkait pemutakhiran Data Pemilih Tetap agar hak pilih seluruh warga desa terakomodasi dengan baik dan adil.
Selain ada materi yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, juga diberikan waktu untuk melakukan simulasi Pilkades agar dapat mempraktekkan secara langsung tata cara pemilihan melalui e-voting.
(Eva)

%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









