Dalam kesempatan tersebut, kedua anggota menyampaikan materi penting mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Fokus utama dari penyuluhan ini adalah menekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan lalu lintas yang berlaku sebagai langkah preventif utama dalam menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya.
Briptu Juanto dan Briptu Edianto menghimbau agar seluruh pengguna jalan di Kabupaten Mamasa senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm standar bagi pengendara sepeda motor, serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan nyawa. Himbauan ini disampaikan dengan harapan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum Polres Mamasa.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir. Situasi selama pelaksanaan giat terpantau aman dan lancar. Melalui pendekatan persuasif dan edukatif ini, Polres Mamasa terus berupaya membangun kesadaran hukum masyarakat demi terciptanya budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.
(Johar BK)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









