MERANTI - Hal ini berkaitan dengan pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) sebanyak 10 persen yang diserahkan kepada mantan Bupati Meranti H. Muhammad Adil yang didakwa dengan kasus dugaan korupsi.
Seharusnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sudah menetapkan Tarmizi selaku Kabag Umum sebagai tersangka, pasalnya demi mengamankan posisinya sebagai Kabag Umum, Tarmizi sanggup memenuhi permintaan mantan Bupati H Muhammad Adil untuk melakukan pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU), Sebagai Utang kepada Penyelenggara Negara.
Hal ini diketahui, ketika Tarmizi memberikan keterangan kesaksian pada sidang Korupsi dengan terdakwa Muhammad Adil di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Hakim Ketua, Arif Nuryanta SH MH, pada rabu 25 Oktober 2023, dengan alasan merasa terpaksa memenuhi karena ditekan, dan takut dipindahkan.
"Artinya jelas, Tarmizi selaku Kabag Umum Setda pada saat itu, yang diduga ikut serta merugikan Keuangan Negara dengan mengambil keuntungan timbal balik jabatan Sebagai Kabag Umum sehingga memuluskan perbuatan Korupsi yang dilakukan Mantan Bupati H muhammad Adil".
Tak tanggung- tanggung, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Arif Nuryanta SH MH terungkap Kabag Umum Pemkab Meranti Tarmizi terungkap menyetorkan uang untuk bupati Adil hingga mencapai 2,4 miliar terhitung tahun 2022 dan 2023.
Uang setoran tersebut diambil dari pencairan GU dan UP. Pada tahun 2022 disetor sebanyak 5 kali, setiap penyerahan sebanyak 300 juta, total pada tahun 2022 sebanyak 1,5 miliar, disamping itu juga Tarmizi menyerahkan uang sebesar 34 juta kepada bupati pada bulan Juli 2022 untuk pembelian 2 ekor Sapi Kurban.
Sementara pada tahun 2023 Tarmizi menyerahkan uang sebanyak 3 kali, masing-masing sebesar 300 juta dengan total 900 juta, Sehingga total uang yang diserahkan kepada bupati H Adil dari Tahun 2022 dan 2023 sebesar 2,4 miliar.
Selain itu, pada pengakuannya juga Tarmizi juga mengakui selalu memberikan uang sebanyak 25 juta setiap bupati Adil keluar kota sesuai permintaan bupati Adil, Uang tersebut diambilnya dari pencairan GU dan UP.
Seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Tarmizi Selaku Kabag Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi mantan Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad adil tanpa mempertimbangkan hal lain.
Kesaksian yang diberikan Tarmizi Kabag Umum setda Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kasus Korupsi H adil di dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Arif Nuryanta SH MH di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini juga, sudah banyak dipublikasikan dibeberapa media sehingga banyak yang bertanya tanya Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) hingga saat ini belum menetapkan Kabag Umum Setda Tarmizi tersebut sebagai tersangka.
(Muhamad Farizal)