Taput - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua pelaku berinisial DPH (25) dan VRS (19), warga Jalan Sanif, Siborongborong, ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan depan Masjid Siborongborong, diduga tengah menunggu pembeli.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025). Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satuan Narkoba.
Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu siap edar di kantong celana VRS. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di rumah DPH. Petugas kemudian membawa kedua pelaku ke rumah tersebut dan menemukan 14 paket sabu lainnya di kamar DPH, semuanya dalam kondisi siap edar.
“Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 15 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 8,11 gram, empat plastik klip bening kosong, satu unit handphone merk Infinix warna biru dongker, dan satu kotak rokok Surya,” ujar Aiptu Baringbing.
Keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari Tanjungbalai untuk diperjualbelikan di wilayah Tapanuli Utara. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satres Narkoba Polres Taput guna pengembangan kasus lebih lanjut.
(Edys Lumbantoruan)