Rohul - Puluhan warga Desa Lubuk Napal Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu melakukan aksi protes ke Mapolres Rokan Hulu didampingi Kuasa Hukumnya Akel Pernando, SH, MH yang akan mengajukan pra peradilan atas penangkapan dua orang warga yang merupakan anggota Koperasi Temiang Raya (KOPTITIRA).
Akel Fernando, SH, MH kepada media, (20/05/2025) menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada dua orang warga yang saat ini dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres Rohul.
"Kami akan mengajukan praperadilan guna memastikan proses hukum berjalan adil serta melindungi hak-hak klien kami,” tegasnya.
Keterangan internal di tubuh KOPTITIRA bahwa ini adalah buntut dari konflik yang berakar dari dualisme kepengurusan Edi Ahmad dan Sulaiman
Masyarakat menilai laporan Edi Ahmad tidak memiliki legalitas karena masa jabatannya sebagai ketua koperasi telah berakhir sejak Juni 2024, dan kepengurusan yang sah kini berada di bawah kepemimpinan Sulaiman, SH.
Mereka menuntut pembebasan Syahril dan Suherman, yang menurut mereka hanya menjalankan tugas sebagai sopir pengangkut sawit hasil panen karyawan koperasi pada 31 Oktober 2024 lalu.
Senada dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Napal, Junaidi, yang menilai bahwa penangkapan kedua warga tersebut sebagai tindakan keliru.
"Mereka bukan pelaku kriminal, mereka hanya melaksanakan tugas di lahan koperasi yang dikelola secara sah.
'Aksi hari ini adalah bentuk solidaritas masyarakat terhadap ketidakadilan," ujar Junaidi.
Diketahui Syahril dan Suherman Anggota KOPTITIRA diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu pada Senin dini hari atas dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik KOPTITIRA, atas laporan yang diajukan oleh Edi Ahmad pada Oktober 2024, dalam laporan tersebut, disertakan barang bukti berupa dua unit dump truck dan satu unit mobil merek Triton.
Meski aksi protes telah dilakukan, pihak Polres Rokan Hulu tetap melanjutkan proses hukum. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap (tahap P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian untuk segera disidangkan.
(Putra)