Ahmad Munji meminta Pemkot Cilegon agar segera bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan konstruksi jalur pipa gas oksigen PT Linde Indonesia (PT LI) dari lokasi PT Krakatau Posco (KP) ke lokasi pabrik petrokimia PT Lotte Chemical Indonesia (PT LCI).
Ahmad Munji menduga bahwa pihak PT Linde Indonesia (PT LI) telah keterlaluan dalam meremehkan banyak aturan dan ketentuan hukum negara, antara lain:
Pertama:
PT LI sejak tahun 2013 hingga saat ini—lebih dari 10 tahun—diduga sengaja tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek bangunan pabrik pemisahan udara (produk gas oksigen) milik PT LI yang berada di lahan PT Krakatau Posco.
Kedua:
PT LI diduga belum mengajukan izin PBG (dulu IMB) atas pekerjaan pemasangan jalur pipa gas oksigen dari pabrik di area PT Krakatau Posco ke lokasi PT Lotte Chemical Indonesia (PT LCI), sehingga menurut Ahmad Munji, apa yang dilakukan PT LI itu diduga ilegal.
Ketiga:
PT LI juga diduga melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena menjadi supplier tunggal gas oksigen hasil pemisahan udara dari kegiatan produksi PT Krakatau Posco, yang disuplai kembali oleh PT LI ke PT Krakatau Posco.
Kewajiban pembayaran PBB telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pasal 4, yang menyatakan bahwa subjek yang harus membayar PBB adalah orang maupun badan/organisasi yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas tanah atau bangunan.
Kewenangan PBB juga diatur dalam SK Menteri Keuangan RI Nomor 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan PBB kepada gubernur atau bupati/wali kota.
Terkait izin PBG, telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksananya. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan PBG dan SLF menyatakan bahwa PBG adalah perizinan yang harus diperoleh sebelum pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, dan pemeliharaan bangunan gedung—termasuk pemasangan jalur pipa gas oksigen oleh PT LI ke PT Lotte Chemical Indonesia.
Ahmad Munji kembali menegaskan kepada PT LI agar tidak ugal-ugalan melabrak aturan hukum negara seenaknya.
"Bikin kandang ayam & kambing saja ada perizinannya, apalagi membangun konstruksi instalasi pipa gas oksigen dari pabrik PT LI ke PT Lotte Chemical Indonesia (LCI). Jangan main labrak aturan begitu saja!"
Ia juga menambahkan, "Lokal government Cilegon dan Banten ini mau dianggap apa? Aturan regulasi di Indonesia ini dianggap apa? Dan jangan anggap masyarakat Kota Cilegon tidak mengerti."
PT LI, menurutnya, juga jangan gegabah mempermainkan aturan hukum, terutama terkait kejahatan korporasi, praktik monopoli, dan persaingan usaha tidak sehat.
Jika PT LI terbukti melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
Lebih jauh, jika terdapat kejahatan korporasi, hal itu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Penerimaan Asli Daerah (PAD), sebagaimana diatur dalam:
• UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU No. 31/1999
• KUHP Baru (UU No. 1/2023) Pasal 603-606
• Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang penanganan perkara pidana oleh korporasi.
Ahmad Munji menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian lebih dalam tentang dugaan kejahatan korporasi oleh PT LI. Ia juga menyampaikan rencana aksi:
Pertama:
Meminta Wali Kota Cilegon dan perangkatnya segera bertindak tegas terhadap PT LI agar tidak meremehkan aturan. Mereka juga meminta agar PT LI tidak diberi pelayanan publik apa pun (izin, layanan pemerintah) selama masih diduga melanggar PBB dan PBG. Pelanggaran PBG menurutnya harus disanksi tegas, dari denda administratif hingga pembongkaran oleh Satpol PP.
Kedua:
Terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pihaknya akan melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar tidak ada lagi praktik supplier tunggal gas oksigen ke PT Krakatau Posco.
Ketiga:
Mengenai dugaan pelanggaran hukum korporasi, mereka meminta aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) untuk menyelidiki karena hal ini berkaitan dengan PT Krakatau Posco yang sahamnya 50% dimiliki BUMN PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Keempat:
Mendesak PT Krakatau Posco, PT Krakatau Steel, Kementerian BUMN, dan Kementerian BKPM untuk mengevaluasi legalitas bisnis PT LI. Jangan sampai ada kerugian negara atau kerugian perusahaan BUMN akibat suplai tunggal gas oksigen dari PT LI ke PT Krakatau Posco atau penjualan ke PT Lotte Chemical Indonesia (PT LCI).
Sebagai catatan, lahan yang digunakan PT LI adalah milik PT Krakatau Posco, yang merupakan joint venture dengan 50% saham milik negara melalui PT Krakatau Steel. Maka perlu dipertanyakan:
"Apa keuntungan yang diperoleh oleh PT Krakatau Posco dari suplai gas oksigen oleh PT LI? Dan apa manfaat langsung bagi PT Krakatau Steel sebagai pemilik 50% saham?"
Ahmad Munji menegaskan, "Perusahaan negara (BUMN) harus untung, dan saya yakin persepsi ini sama dengan pemerintah dan Kementerian BUMN, bahwa perusahaan negara tidak boleh dirugikan."