• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Bupati Okuselatan Laksanakan Nota Kesepakatan Daerah dengan kejaksaan Negeri

    Wednesday, May 7, 2025, 19:07 WIB Last Updated 2025-05-08T00:42:38Z

    MUARADUA - Bupati Kabupaten OKU Selatan Abusama,S.H., laksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Rabu (07/05/2025).


    Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Beni Putra,S.H.,M.H., sampaikan Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan negara.


    Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri OKU Selatan siap membantu Pemerintah Daerah  dalam menangani berbagai permasalahan hukum, baik perdata maupun tata usaha negara.


    "Dengan MOU diharapkan tidak ada lagi masalah tentang perbuatan hukum atau perbuatan yang melanggar hukum terjadi di lingkungan Pemkab OKU Selatan ," ujarnya.


    Bupati OKU Selatan mengatakan bahwa kerja sama ini untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non litigasi.


    Kerja sama yang solid antara Pemkab OKU Selatan dan Kejaksaan merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem hukum di Daerah Kabupaten OKU Selatan dan sebagai upaya meminimalisasi permasalahan, sehingga dapat menciptakan situasi kondusif dalam mewujudkan good governance.


    “Kerja sama ini tidak hanya penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri, namun juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan persepsi dan cara pandang terhadap berbagai upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya. 


    Bertempat di Ruang Kerja Bupati, turut hadir Sekda, Asisten I, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik,  Kadin PUTR, Kepala BPKAD, Kabag Tapem, Bagian Hukum dan undangan lainnya.


    (Awaludin)

    Komentar

    Tampilkan