Deli Serdang - Seyogyanya pihak develover ataupun pengembang perumahan sebelum melakukan kegiatan wajib dan harus menyelesaikan segala bentuk perizinannya.
Lain halnya yang saat ini sedang terjadi pada salah satu proyek pembangunan perumahan di Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang yang patut diduga kelengkapan bentuk perizinannya belum rampung namun kegiatan pembangunan masih dilaksanakan.
Hal ini terjadi kawasan pemukiman Puri Deli Natama yang beralamat di Jalan Bayur Kec. Deli Tua dan sebagai pihak pengembang adalah PT. LAOS RODO NATAMA.
Hal ini disampaikan oleh Blontang dan Julianto warga setempat yang menemui kru media, Jum'at (23/05/2025).
"Bahwa hasil investigasi kami dilokasi kegiatan, diduga pembangunan Puri Deli Natama belum mengantongi izin sepenuhnya", tegas Blontang.
Lanjutnya, hal ini juga sudah kami konfirmasi kepada Kasi Trantib Kec. Deli Tua yang menyatakan akan membuat surat teguran kepada pihak perumahan terkait PBG, ungkapnya.
"Jika memang kelengkapan perizinan tersebut belum dilengkapi oleh develover, maka Satpol PP sebagai penegak Perda harus bertindak", ujar Blontang dan Julianto.
Selain keanehan tersebut ada juga kejadian tidak dibayarkannya upah para tukang dan kenek yang bekerja di proyek perumahan tersebut, ujar keduanya serempak.
Untuk diketahui sesuai peraturan dan perundang-undangan, bahwa ada beberapa kriteria yang harus diselesaikan oleh pihak pengembang sebelum melakukan pembangunan, antara lain :
1. Izin lingkungan setempat
2. Surat Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)
3. Surat Izin Pemanfaatan Lahan atau Izin Pengeringan Lahan
4. Surat Izin Prinsip
5. Surat Izin Lokasi
6. Surat Izin Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat Izin Dampak Lalu Lintas
8. Surat Rencana Lokasi Pengesahan
9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG/SIMBG)
Terkait hal ini, kru media selanjutnya melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak yaitu PT. Laos Rodo Natama (Develover), Dinas Cipta Karya TT (Pelayanan SIMBG), Dinas Perizinan, Katim Satpol PP Deli Serdang serta Kasi Trantib Kec. Deli Tua melalui aplikasi WhastAp guna memenuhi kriteria pemberitaan yang seimbang dan sesuai dengan KEJ.
Hingga rilis berita ini naik kemeja Redaksi, pihak-pihak yang berkompeten di confirm belum juga memberikan tanggapan.
Nantikan kelanjutan beritanya di edisi berikutnya.
(AFRIALDI NASUTION)