BERAU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau kembali membuahkan hasil. Kali ini, Polsek Pulau Derawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT (49) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan, pada Kamis 8 Mei 2025 sore.
Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar masuk orang di rumah pelaku yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Sekitar pukul 16.30 Wita, kami melakukan penggeledahan di rumah MT di RT 04 Kampung Pulau Derawan, disaksikan langsung oleh ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 poket kecil yang diduga berisi sabu dan sejumlah alat isap serta perlengkapan lainnya,” ujar Kapolsek.
Selain sabu seberat total bruto 1,40 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dompet, alat isap bong, handphone, korek gas, uang tunai Rp150 ribu diduga hasil transaksi, serta plastik dan alat bantu lainnya. Semua barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Iwan menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus tindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Pulau Derawan. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
(Tim)