• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Dilaporkan Sejak 2024 dan Dilaporkan Ke Banpol Polda Kasus Dugaan Penipuan Bos Developer Perumahan Pelangi 2 Masih Stagnan

    Saturday, May 3, 2025, 20:57 WIB Last Updated 2025-05-03T14:02:05Z

    PALEMBANG -  Meski Sudah Dilaporkan sejak 2024 dan Dilaporkan ke Banpol Polda (24/04/25), kasus dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU no 1 tahun 1946 KUHP yang di maksud dalam tindak pidana pasal 378 KUHP dan atau 372 yang dilakukan pemilik perusahaan Developer Perumahan Pelangi 2 , Richard Roberto dkk, dengan nomor STTLP/B/1904/VII/2024/SPKT/ POLRESTABES PALEMBANGPOLDA SUMATERA SELATAN belum ada perkembangan berarti (Stagnan).


    Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah meminta anggotanya untuk responsif dalam menangani perkara tanpa menunggu viral terlebih dahulu. Semua perkara yang diadukan masyarakat harus dapat ditindaklanjuti segera mungkin.


    "Kami menekankan kepada seluruh personel Polri agar terus melakukan pembenahan, melakukan tindakan yang cepat, melakukan responsif yang cepat tanpa harus menunggu hal tersebut menjadi viral," kata Jenderal Listyo Sigit, di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.


    Terhadap laporan tersebut, kata Deni Arianto (Suami Korban), telah Cek lokasi 28 Oktober 2024,5 Januari 2025 penyidik di ganti dari Penyidik inisial L kepada inisial TD, setelah mendapat nomor handphone penyidik pengganti istri saya konfirmasi via telpon ke penyidik inisial TD dengan jawaban akan melakukan gelar perkara, karena tidak kunjung digelar suami korban pada 14 Maret 2024 mendatangi penyidik untuk konfirmasi terkait gelar perkara yang di janjikan, jawaban penyidik kembali menjanjikan akan melakukan gelar perkara tetapi sampai sekarang tidak dilakukan gelar perkara oleh penyidik  pengganti Harda inisial TD. karena kesal dengan janji penyidik yang tak kunjung ada,  hari kamis 24/4/2025 suami korban membuat pengaduan Via WhatsApp ke Banpol Polda Sumsel.


    Suami korban yang berprofesi sebagai wartawan sekaligus Owner Media "MERAHPUTIHNEWS CO.ID" menyayangkan, polisi seperti tidak menindaklanjuti pengaduan istrinya. Padahal, bukti-bukti yang diberikan harusnya sudah cukup untuk menindaklanjuti perkara ini.


    "Ada apa dengan polisi kita yang lambat menangani perkara tersebut?" ucap Deni Arianto, mempertanyakan.


    "Sampai sekarang tindak ada tindak lanjut oleh penyidik pengganti, sementara istri kami sudah menderita kerugian Rp 130.000.000. Ini benar-benar harus menjadi perhatian penyidik dan ini bukan hanya di alami istri saya sebab waktu Cek Lokasi penyidik juga melakukan Cek lokasi di perumahan pelangi 2 dengan korban orang lain," ucapnya. 


    Dikatakannya, melihat fakta-fakta yang ada, maka tidak ada alasan bagi Polrestabes Palembang untuk tidak menindaklanjuti kasus ini.


    Keterlambatan menangani perkara hampir satu tahun terkatung-katung menandakan ketidakprofesionalan penyidik, kata Deni. 


    Sebagai suami korban, Deni Arianto (wartawan yang juga Owners Media Online MERAHPUTIHNEWS.CO.ID  mengaku, perkara tersebut sangat merugikan dirinya dan keluarga.


    "Istri Saya ditipu. karena uang tersebut hasil meminjam uang dari Bank dan karena rumah tak kunjung selesai terpaksa kami sekeluarga masih mengontrak rumah," tuturnya.


    Kemungkinan untuk melaporkan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), menurutnya, bisa saja dilakukan bila penyidik dianggap tidak becus dalam menangani perkara. 


    Proses hukum yang berjalan lamban juga disoroti oleh Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi. Menurutnya, proses yang begitu lama menunjukkan aparat kepolisian tidak profesional. 


    "Penyidik harus gerak cepat menyikapi persoalan tersebut. Perkara ini harus ada progres yang jelas dan terbuka ke publik. Perkara yang ratusan triliun saja bisa diselesaikan cepat, kenapa yang cuma ratusan juta lama sekali," tuturnya.


    Apa memang Polisi lebih memilih menangani lebih dulu kasus-kasus yang viral. Alasannya sederhana, kasus-kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat.


    "Fenomena 'No Viral No Justice' merupakan bukti masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan aparat penegak hukum, terutama soal pelayanan kepada masyarakat," kata Kurnaidi.


    Untuk itu, Kurnaidi, mendorong Polisi memiliki skala prioritas. 


    "Ada kecenderungan polisi baru menindaklanjuti laporan setelah viral dulu di media sosial," ujar Kurnaidi.


    Apalagi di pemerintahan Presiden Prabowo sekarang ada program Rumah subsidi khusus untuk wartawan.


    (Alam)

    Komentar

    Tampilkan