DUMAI - Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) dikabarkan telah menerima surat tentang ketegasan pemerintah terhadap pelaku usaha yang berkegiatan di dalam kawasan hutan. Surat itu diterima dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia melalui Sekretaris Jendral Kementerian Kehutanan pada hari Rabu 7 Mei 2025.
Sebelumnya diketahui dari Sekretaris Jendral DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Irmansyah,SE. Iya menyebutkan. Pada beberapa waktu yang lalu Ketua Umum DPN LKLH Bapak Sopyan Damanik telah membuat surat permohonan petunjuk dan arahan dari Kementerian Kehutanan tentang mekanisme PP 24 tahun 2021 dan PPres Nomor 05 Tahun 2025 Tentang PKH.
"Surat tersebut dilayangkan sesuai dengan surat Nomor: 002/DPN-LKLH/IV/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang lalu. yang mana Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) dalam pokok suratnya menyampaikan kepada Menteri Kehutanan sebagai berikut:
A. Banyak masyarakat baik perseorangan ataupun badan hukum usahanya terbangun dalam kawasan hutan tidak memiliki perizinan berusaha dalam kawasan hutan yang sudah menyampaikan usulan permohonan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan RI pada Tahun 2024 untuk dapat masuk inventarisasi data dan informasi Kementerian Kehutanan RI sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturarn Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Admisistratif di Bidang Kehutanan.B.Telah diterbitkannya surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Tahap I sampai dengan Tahap XXIV (24) tentang Data dan Informasi Kegitan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan;
C. Beredar informasi bahwa permohonan masyarakat sesuai maksud butir a di
atas yang telah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Kementerian Kehutanan RI tidak diproses lagi sebab telah bubarnya atau di cabutnya Satlakwasdal Implementasi UUCK bidang lingkungan hidup dan kehutanan". Sebut Irmansyah.
Dikatakannya lagi, menjawab surat kami tersebut dengan tegas Kementerian Kehutanan Sekretariat Jendral telah menyampaikan surat kepada kami yang ditujukan kepada Bapak Ketua Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup sesuai dengan surat Nomor:S.76/Rokum/APP/KSA.0/15/2025 perihal tanggapan surat Ketua Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup.
Dalam bunyi surat tersebut dituliskan, Berdasarkan poin a, sampai dengan poin c di atas, Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup memohon kebijakan untuk dapat diberi kepastian agar permohonan dan usulan masyarakat baik perseorangan, badan hukum, pemerintah daerah dan permohonan dari unsur lainnya memperoleh kepastian untuk diproses sampai sesuai dengan Peraturan Pemeríntah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Admisistratif di Bidang Kehutanan pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan;
Berdasarkan angka 1 (satu) di atas, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021: setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan wajib memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, persetujuan Menteri, kerja sama atau kemitraan di bidang kehutanan.
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan:
Penertiban Kawasan Hutan dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
ayat (1): Untuk melaksanakan pernertiban Kawasan Hutan dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah yang selanjutnya disebut Satgas.
ayat (2): Satgas memiliki tugas melaksanakan penertiban Kawasan Hutan melalui penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.
3. Memperhatikan ketentuan tersebut angka 2 (dua), dapat kami sampaikan:
Bahwa di dalam kawasan hutan tidak dapat dilakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain tanpa memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan. Sebut Irman membahasakan isi surat yang diterimanya.
( Raja )