
OGAN ILIR - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus Target Operasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Dua pelaku berinisial S (39), warga Desa Payakabung, dan D (33), warga Desa Tanjung Agung, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Ogan Ilir pada Selasa malam, 6 Mei 2025. Keduanya terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah gudang AMP di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Payakabung.
Korban, seorang buruh berinisial K (51), warga Kota Palembang, kehilangan tas selempangnya saat tertidur. Tas tersebut berisi 1 unit handphone Vivo Y12s, 1 pucuk air softgun jenis Bareta M84, 1 kartu ATM BRI, dan sebuah dompet berisi dokumen pribadi.
Berbekal informasi masyarakat, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Etak, S.E., langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku S di sebuah kontrakan di Desa Payakabung. Dari hasil interogasi, S mengaku melakukan aksi tersebut bersama D, yang kemudian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, petugas menyita 1 pucuk air softgun jenis Bareta M84 sebagai barang bukti, yang diduga kuat digunakan atau merupakan bagian dari hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M. Ilham, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP M.I.
Keberhasilan ini menambah catatan positif Satreskrim Polres Ogan Ilir dalam memberantas tindak kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2025.
(Yix)