
Parit Malintan - Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam menertibkan penyelenggaraan hiburan malam di wilayahnya.
Penegasan itu disampaikan dalam momentum Rapat Koordinasi Walinagari se-Kabupaten Padang Pariaman yang digelar di Hall IKK Parit Malintang Selasa, 6/5/25.
Dalam forum tersebut, Bupati Padang Pariaman Jhon Kenedy Aziz secara tegas meminta para Camat dan Walinagari untuk mendukung dan mensosialisasikan kesepakatan lintas sektoral mengenai pembatasan kegiatan keramaian, terutama yang melibatkan hiburan malam seperti orgen tunggal, band, disjoki (DJ), dan Kesenian Tradisional Daerah lainnya.
"Mulai hari ini, saya tidak ingin lagi mendengar ada Orgen Tunggal ataupun hiburan malam lainnya yang masih berlangsung lewat dari pukul 23.30 WIB," tegas Bupati John Kenedy Azis dalam arahannya.
Beliau menyampaikan bahwa pembatasan waktu ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap meningkatnya keluhan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban umum akibat kegiatan hiburan malam yang berlangsung hingga larut malam tersebut,"tegasnya
Ia juga mengingatkan bahwa dampak negatif dari kegiatan tersebut sangat signifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat, terutama generasi muda.
"Melalui forum ini, saya meminta kepada para Camat dan Walinagari se-Padang Pariaman untuk menjalankan kesepakatan bersama ini. Ini bukan hanya imbauan, tetapi bagian dari komitmen kita bersama dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat," lanjutnya.
Bupati juga menekankan pentingnya kesatuan langkah seluruh perangkat pemerintahan hingga tingkat Nagari dalam menyosialisasikan dan mengawal penerapan kebijakan ini.
Ia meminta agar para pemangku kepentingan tidak hanya menjalankan, tetapi juga memastikan masyarakat memahami tujuan dari pembatasan tersebut.
"Saya minta kesanggupan saudara semua untuk menjalankan dan mensosialisasikan kesepakatan ini bersama-sama. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjaga ketertiban, nilai-nilai sosial, dan memberikan kenyamanan bagi warga/masyarakat Kabupaten Padang Pariaman," ujarnya.
Menurut Bupati, kegiatan hiburan malam seperti orgen tunggal sering kali menjadi pemicu munculnya konflik sosial, konsumsi minuman keras, serta pelanggaran norma yang berlaku di masyarakat. oleh karena itu, ia meyakini bahwa pembatasan hingga pukul 23.30 malam bukan hanya wajar, tapi sangat penting demi kebaikan bersama.
Kebijakan ini akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk surat edaran dan instruksi resmi yang disosialisasikan ke seluruh Kecamatan dan Nagari di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
(Jamal)