KUTACANE - Realisasi pengguna'an dana Desa Pulo piku, kecamatan Darul Hasanah, kabupaten Aceh Tenggara, terus menuai masalah berbagai polemik tata kelola pengguna'an anggaran dana desa Pulo piku melanda dari berbagai asfek. Kamis (01/05/2025)
Diduga Terjadi duga'an korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang mencekek leher masyarakat. Atas tindak-tanduk oknum kepala desa Pulo piku yang berdampak pada Bobrok nya kegiatan di desa.
Selain dari pada dana desa juga, terkesan menjadi lahan empuk bagi oknum kepala desa, untuk memperkaya diri dan golongan di atas penderitaan rakyat di desa Pulo piku. Hal itu dapat di lihat dari muncul nya berbagai Inpormasi dugaan KKN dalam Penggunaan dana desa di Pulo piku.
Ketua Dewan pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat, Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM KOREK), Irwansyah Putra mengatakan "Pengguna'an dana Desa Pulo piku sangat memprihatinkan. Aparat Penegak Hukum (APH) sebaiknya membentuk TIM untuk serius melakukan Lidik pada desa yang ada di kecamatan darul Hasanah setempat.
"Wujud penyelamatan uang negara itu harus di antisipasi dengan sigap, serta jangan terkesan terjadi Pembiaran sementara kasus dugaan Korupsi dana desa menjamur di berbagai desa.
Salah satu duga'an penyimpangan dana desa disinyalir kuat terjadi pada desa Pulo piku, kecamatan darul Hasanah.
Menurut Irwansyah Putra, selain Tata kelola Penggunaan dana desa tidak mempedomani Permendes, Indikasi tidak sesuai juknis dalam penggunaan dana desa Pulo piku juga ada indikasi memperkaya diri dari dana desa tersebut.
Adapun duga'an yang di harapkan masyarakat dan DPW LSM KOREK kiranya dapat di lidik oleh Jajaran APH .
Adapun dana desa yang menjadi dugaan LSM Korek Aceh, yang perlu di lidik oleh pihak APH seperti dana Pelatihan Prudes Prioritas Cokelat/Kakao Rp 83.002.000 ketahanan Pangan, BUMK, BLT, Posyandu, Paud, Pelatihan Aparatud Kute, Pembuatan Rpjm, Instalasi komunikasi informasi ( Wi-Fi), Mobiler kantor kepdes serta dana Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 2.000.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 229.264.200. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 10.000.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 7.000.000.
Sebagai mana dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan undang undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme seterusnya pada undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang harus kita pedomi dalam tata kelola desa yang benar dan baik. ungkap ketua DPW LSM KOREK Aceh Irwansyah Putra.
Setelah di konfirmasi melalui WhatsApp milik pribadi kepala desa tersebut hingga saat ini belum juga ada balasan namun dicoba konfirmasi melalui telepon WhatsApp milik pribadi kepala desa tersebut juga tidak di angkat padahal berdering.
(Sutra Efendi)