KUTACANE - Penomena eksploitasi atau memperkerjakan anak dibawah umur masih marak terlihat khususnya di Aceh Tenggara dimana pemandangan ini disajikan diberbagai sudut kota Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. seperti pertokoan, kedai kopi, area jalan nasional hingga gang gang sempit kota tak luput dari laluan anak anak dibawah umur yang menggendong dagangannya untuk dijajalkan kepada masyarakat Aceh Tenggara. Minggu (04/05/2025)
Terkait maraknya eksploitasi atau memperkerjakan anak dibawah umur Irwansyah Putra Ketua Dpw Lsm korek Aceh (komunitas rakyat ekonomi kecil) angkat bicara; Irwansyah putra menegaskan dan menyanyangkan terkait eksploitasi anak, di Aceh khususnya Aceh Tenggara dimana seharusnya mereka belajar dan bermain bukan dijadikan alat untuk mencari keuntungan, sungguh tindakan ini sangat tak patut dipertontonkan dikalangan masyarakat lainnya khususnya orang tua yang tidak bertanggungjawab Ungkapnya.
Irwansyah putra: Fenomena ini juga menunjukkan bagaimana penegakkan hukum untuk melindungi anak dari eksploitasi ekonomi ternyata masih belum berjalan dengan efektif khususnya di Aceh Tenggara. Hukum di Indonesia secara tegas dan eksplisit melarang eksploitasi ekonomi/mempekerjakan anak, melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ketua Lsm korek Aceh berharap agar pemerintah daerah Aceh Tenggara lebih peka terhadap eksploitasi anak yang sedang terjadi di Aceh Tenggara, supaya dinas terkait seperti dinas sosial dan dinas pendidikan kebudayaan agar berperan aktif dan tidak acuh terkait dengan eksploitasi anak ini, karena ini menyangkut generasi dan perkembangan Aceh Tenggara kedepan ungkapnya.
(Sutra Efendi)