• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Memperoleh Suara Terbanyak Dari Masyarakat Empat Lawang Calon Bupati Dan Wakil Bupati Joncik - Arifa'i Secara Resmi Ditetapkan MK Menang Menuju Pelantikan

    Tuesday, May 27, 2025, 09:30 WIB Last Updated 2025-05-27T02:48:30Z

    Jakarta - Setelah dua kali meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada 27 November 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April 2025, Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-FA’I) dipastikan akan segera dilantik.


    Dua kali dipilih juga memperoleh suara terbanyak Dari Masyarakat Kabupaten Empat Lawang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang DR. H Joncik Muhammad -Arifa'i .SH secara resmi tinggal menuju pelantikan. Selasa"(27/05/24).


    Kepastian pelantikan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak eksepsi pemohon dan eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya pada sidang 26 Mei 2025. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dalam perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menjadi penentu.

    Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menyatakan menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya gugatan karena tidak terpenuhinya dalil yang disampaikan penggugat. 


    Salah satunya Ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak dapat dipenuhi oleh penggugat. Ketentuan tersebut mengatur syarat ambang batas yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan PHPU.


    MK mengatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena selisih suara pemohon dengan pihak terkait yang menjadi pemenang, dimana selisih suara mencapai 28.618 suara atau (21,57) atau lebih dari 1990 suara.


    Pembacaan penetapan oleh Suhartoyo disambut gembira oleh para pendukung JM-FA’I yang berharap Kabupaten Empat Lawang segera dipimpin oleh Bupati definitif.


    Sayangnya, putusan MK ini masih menyisakan ketidakpuasan di kalangan pendukung calon yang kalah. Narasi yang menuduh MK disuap sengaja disuarakan, sebagai tanda ketidakmampuan mereka menerima kekalahan calonnya.


    Beberapa pengguna akun Facebook, baik akun palsu maupun asli yang bahkan teridentifikasi sebagai ASN, menyuarakan ujaran kebencian terhadap bupati terpilih.


    Ditolaknya gugatan Budi Antoni dan Heni oleh MK sebenarnya sudah diprediksi oleh masyarakat Empat Lawang.


    Gugatan dari pasangan calon yang kalah diyakini masyarakat hanya sebagai upaya untuk mengulur waktu, agar mental para pendukung mereka tidak langsung jatuh setelah mengetahui kekalahan pada penghitungan cepat 19 April 2025 lalu. Dengan adanya gugatan tersebut, pendukung militan calon yang kalah diharapkan dapat secara bertahap menerima kekalahan.


    (HN)

    Komentar

    Tampilkan