Ogan Ilir - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam pemberantasan narkoba berupa pil ekstasi dan sabu dalam jumlah besar.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi sebanyak 8.579 butir.
Untuk ekstasi, ini merupakan ungkap kasus terbesar narkoba jenis tersebut di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, setidaknya pada triwulan pertama tahun 2025.
Sementara barang bukti narkoba lainnya yang diamankan yakni sabu seberat 874,69 gram.
Ketua Umum MUI Sumatera Selatan, Prof. Dr. KH. Aflatun Muchtar pun mengapresiasi ungkap kasus peredaran dua jenis narkoba tersebut.
"Apresiasi untuk polisi (Satresnarkoba Polres Ogan Ilir). Kita berharap petugas terus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ucap Aflatun saat dihubungi wartawan, Ahad (4/5/2025) petang.
Aflatun menyebut MUI mendorong aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
"(Pengedar narkoba) perlu diberi tindakan tegas agar (distribusi narkoba) tidak melebar dan berkembang," kata Aflatun.
Sementara Ketua MUI Ogan Ilir, Dr. H. M. Nurhasan menyebut apa yang dilakukan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir merupakan capaian luar biasa.
"Ini capaian bagus, luar biasa. Bahwa gerakan memusuhi narkoba ini benar-benar berjalan," ujar Nurhasan dihubungi terpisah.
Senada dengan Aflatun Muchtar, Nurhasan menyebut MUI mendukung aparat penegak hukum pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
"Kami dari ulama mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang telah melakukan penindakan sebelum narkoba tersebut sampai masyarakat," ucap Nurhasan.
Polisi sebelumnya mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba tersebut.
Adapun barang bukti pendukung yang turut diamankan diantaranya satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium poil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik.
Diketahui, para tersangka dan kedua jenis narkoba ditemukan di dalam sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diberi upah mulai Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," jelas Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Kedua jenis narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.
Dengan pengungkapan peredaran narkoba di Ogan Ilir ini, maka telah menyelamatkan sebanyak 25.904 jiwa.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengungkapkan bahwa ungkap kasus narkoba jenis ekstasi ini adalah yang terbesar.
"Ini merupakan ungkap kasus peredaran ekstasi terbesar sepanjang sejarah Polres Ogan Ilir," terang Herman yang merupakan polisi senior ini.
(Yix)