NIAS SELATAN - Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Balohao Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan, yang di Duga di lakukan oleh inisial SPMJB 17th sebagai pelaku yang di duga dilakukan kepada FB sebagai korban 12th.
Kejadian ini terjadi pada hari selasa (20/5/2025) di Desa Balohao Kecamatan Aramo sekitar jam 10.30 WIB pagi yang diduga pelaku inisial SPMJB pada saat itu pelaku cabut les dari sekolah langsung menuju rumah korban Inisial FB yang masih SD di balohao anak dari Kartini Giawa atau sebutan lain Ina Desi Giawa.
Saat itu Ibu korban pergi kepekan di kecamatan aramo untuk berbelanja keperluan sehari-hari dan kakaknya si korban pergi kesekolah, sehingga di rumah korban tinggal berdua dengan adiknya umur 3th, sehingga pelaku memasuki rumah lewat jendela rumah korban dan melakukan reaksi bejat kotornya.
Setelah melakukan aksinya bejatnya pelaku meninggalkan rumah dan korban dengan kondisi melemas dan sampai pingsan seperti video yang beredar di media sosial.Tidak lama kemudian ibu korban kembali dari pekan kecamatan aramo, setibanya di rumah ibu korban kaget sambil menanyakan kepada anaknya Inisial FB (korban) ianya menjawab SPMJB yang melakukan. ucap korban sesuai vidio yang beredar
Saudari dari korban FB tidak terima apa yang di lakukan oleh pelaku inisial SPMJB kepada saudari perempuannya, Defrihati Buulolo membuat laporan polisi di Polres Nias Selatan dengan nomor: STTLP/B/71/V/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/ POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal rabu (21/5/2025).
Ketika dikonfirmasi hal tersebut kepada Kuasa Hukum korban, Disiplin Luahambowo, S.H (27/5) malam, melalui WhatsApp-nya ianya menjelaskan bahwa hari kita sudah ke Polres Nias Selatan dan adi klien kita menceritakan kronologinya Bhw pd hari selasa, tgl 20 mei 2025 yg lalu, terduga Pelaku masuk ke rumah korban lewat jendela, lalu melakukan aksinya, menyetubuhi si korban, sampai2 alat kelamin korban berdarah. Dan sampai saat ini, yg dialami korban adalah merasa sangat trauma, dan kasus ini saya akan kawal terus. ucap Disiplin
Kelurga korban berharap kepada bapak Kapolres Nias Selatan supaya kasus ini segera di proses dan pelaku segera di tangkap, agar korban mendapatkan ke adilan. Ucap Defrihati
Ketika dikonfirmasi hal tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Nisel, AKP Sugiabdi, S.H terkait dugaan pelecehan anak di bawah umur (27/5) Siang, melalui WhatsApp-nya ianya menjawab Masih proses penyelidikan.
(Red)