Mansyurdin (65) mengungkapkan di awal tahun 2012 ia membayar ganti rugi tanah seluas 100mx200m (20.000m) kepada Ibnu Khaldun disaksikan oleh Pak Soleh sebagai ketua RT dan para saksi sempadan.
Mulai saat itu juga Mansyurdin mengusahai lahan, membersihkan dan menanam dan sampai kini ia selalu memanennya.
Pada pertengahan tahun 2023 Pihak PHR melakukan sosialisasi ganti rugi dan Pematokan karena akan melakukan pengeboran minyak di perkebunan Sawit di Dusun Karya Nyata RT/04/RW/03 Desa Teluk Nilap yang mengenai kebun sawit Mansyurdin dan Riswan dan sejumlah warga lainnya.
Mansyurdin pun bergegas mengurus surat kepemilikan tanahnya ke Kantor Desa Teluk Nilap melalui Sekdes saat itu dijabat Azwar, namun surat tersebut tidak pernah ia terima sampai kini.
Ketika Wartawan ini meminta Keterangan Azwar dikediamannya baru-baru ini membenarkan bahwa Pak Mansyurdin telah mengurus surat keterangan tanah saat itu, dan sudah lengkap, namun Penghulu GB memegang surat tersebut dengan alasan penghulu akan menyerahkan langsung kepada Mansyurdin.
Azwar (25/1/26) ; " Surat saat itu sudah siap diurus, namun dipinta oleh Pak Penghulu dari saya dengan alasan Penghulu yang akan menyerahkan langsung kepada Pak Mansyurdin"
Ketika Mansyurdin di Dumai dalam perobatan, Pada 28 September 2023 ia menerima Telepon dari Anggota pemanen bahwa kebun sawit miliknya telah dieksekusi diratakan dengan tanah oleh PT PHR seluas 40mX70m, lalu pihak PT PHR menerangkan bahwa ganti rugi atas tanah dan tanaman diatasnya sekitar Rp 130.000.000,- telah diberikan kepada GB yang mengklaim sebagai pemilik Tanah dengan Surat Keterangan Tanah Nomor Reg.15/SKPRT/KB Tahun 2023 dengan luas 20.000m.
"tanah saya beli dari Ibnu Khaldun, sampai kini sudah 14 tahun saya kuasai tidak pernah seorangpun yang melarang, kenapa ketika adanya ganti rugi dari Pihak PHR tiba- tiba Penghulu GB diam-diam mengeluarkan surat tahun 2023 atas namanya sendiri, dan mendapat ganti rugi, saya sudah tua begini tapi dizoliminya " ujar Mansyurdin sambil menitikkan air mata.
Hal yang sama juga dialami Riswan (43) alamat Teluk Nilap sebagai pemilik lahan kebun sawit yang juga kena pembebasan ganti rugi oleh PT PHR, lalu Awak media ini mewawancarai Riswan di kebun sawit miliknya pas bersebelahan dengan Sumur Minyak PHR pada Sabtu sore (14/02/2026) Riswan marah-marah kepada Penghulu bahwa tanah miliknya kenapa atas nama SB, penghulu menjawab 'usah gaduh-gaduh lehh' ini uang ganti rugi Rp.35.000.000, dan saat itu GB juga berjanji padanya akan memperbaharui surat Tanah tersebut menjadi atas nama Riswan. Namun sampai kini tidak benar diperbaharui.
Riswan ; " Penghulu membuat surat tanah saya atas nama Adiknya yaitu SB lalu mendapat ganti rugi sekitar Rp.85.000.000, tapi hanya memberi uang kepada saya Rp.35.000.000, saya keberatan dan tertipu, tapi tidak tahu kepada siapa saya mengadu"
Baik Mansyurdin dan Riswan bertekad akan terus mencari Keadilan, sampai haknya didapat, dan jangan sampai ada lagi Kezaliman oleh Oknum kepada rakyat lemah.
Sejumlah Tokoh Masyarakat mendesak APH dan Inspektorat melakukan pengusutan tuntas, terlebih di Desa Teluk Nilap sering terjadi sengketa tanah.
Ketika Wartawan mencoba konfirmasi(Rabu,18/02/26) Penghulu GB dinomor 0811-7504-XXX tidak menjawab, dan chat WA tidak dibalas, bahkan ketika dicoba konfirmasi kembali (19/02/26), nomor kontak Wartawan telah diblokir.
Tim





